Djarot Apresiasi Terbitnya PP 43 Tahun 2018 Sebuah Kunci Anti Korupsi

Share this:
BMG
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat saat menyampaikan kata sambutan dalam Rakorcab PDIP Kota Pematangsiantar, bertempat di Siantar Hotel, Jumat (12/10/2018).

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dua ratus juta rupiah,” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI Tahun 2018 Nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

(Baca: PDIP Tetap Awasi Pemerintahan Edy-Ijeck)

(Baca: Dibekali Ideologis Sebelum Caleg PDIP Turun ke Dapil)

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Share this: