Haris Simbolon, Terdeteksi Terdaftar di Bacaleg DPRD Sumut Juga DPR RI
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 28 Jul 2018 - 18:15 WIB
- dibaca 1.324 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi kecurangan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Empat bacaleg kedapatan mendaftar di lebih dari satu daerah melalui partai berbeda.
“Ini terdeteksi berkat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah kami masukkan masing-masing identitas calon, langsung terungkap seluruh data yang bersangkutan terkait pencalonan Pileg 2019,” ungkap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Jumat (27/7).
Empat bacaleg yang terdeteksi terdaftar ganda, atas nama Irfan Maksum Nasution, M Nuh, Darwis, dan Haris Simbolon.
Irfan didaftarkan Partai Demokrat sebagai bacaleg tingkat DPRD Sumut pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut IV dengan nomor urut 4. Namun, dia juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Berkarya untuk DPRD Sumatera Barat pada Dapil Sumatera Barat IV dengan nomor urut 6.
(Baca: Sekeluarga jadi Caleg, Ayah-Anak akan Bertarung, Suami-Istri Maju dari PDIP)
Kemudian, M Nuh didaftarkan Partai Gerindra sebagai bacaleg DPRD Sumut pada Dapil Sumut V dengan nomor urut 8. Tetapi dia juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Golkar untuk DPRD Labuhanbatu Utara dari Dapil Labura I dengan nomor urut 3.
Selanjutnya, Darwis didaftarkan PDIP sebagai bacaleg DPRD Sumut pada Dapil Sumut V dengan nomor urut 4. Namun, dia juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat untuk Dapil Sumut V dengan nomor urut 5.
(Baca: Djarot Mencalon dari Dapil Sumut 3, Sihar dari Dapil Sumut 2)
Kemudian, Haris Simbolon didaftarkan PDIP sebagai bacaleg DPRD Sumut pada Dapil Sumut VII dengan nomor urut 4. Tapi dia juga terdaftar sebagai Bacaleg PDIP untuk tingkat DPR RI dari Dapil Sumut II dengan nomor urut 10.
(Baca: Tiga Mantan Bupati Jagoan Nasdem Jadi Caleg DPRD Sumut, Siapa Aja?)
Mulia menyatakan data mereka muncul setelah KPU Sumut memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.
“Sehingga dipastikan hal ini bukan kesamaan nama, melainkan karena benar-benar orangnya satu,” ujarnya.
KPU Sumut selanjutnya akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing partai yang mendaftarkan mereka.
“Bacaleg yang bersangkutan harus memilih salah satu, di mana dia mau maju. Ini dilakukan pada masa perbaikan pada 22 hingga 28 Juli 2018,” tandas Mulia.