Benteng Times

KPU Buka Pendaftaran Caleg 2019, Ini Syaratnya…

Komisioner KPU Benget Silitonga

MEDAN, BENTENGTIMES.com – KPU Sumut telah membuka pendaftaran pencalegan untuk tingkat Provinsi Sumut mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) hingga 17 Juli mendatang. Waktu pendaftaran di hari pertama diterima sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB, di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menjelaskan, mengenai bacaleg di Pemilu mendatang, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi. Seperti pada 12 Juni lalu, dimana mengundang semua partai politik untuk menyosialisasikan tahapan ataupun tata cara pencalegan.

“Baik untuk DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan apa saja yang penting dipersiapkan sekaitan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban parpol mengunduh atau menginput seluruh dokumen pencalegan ke dalam sistem aplikasi pencalonan.

“Kenapa ini perlu? Sebab salah satu syarat pencalonan itu dia mencalon di satu daerah pemilihan dan satu lembaga perwakilan. Anda bisa bayangkan kalau itu dilakukan manual, maka satu caleg bisa mendaftar di partai dan dapil berbeda. Makanya perlu diinput agar bisa terdeteksi,” terangnya.

Lebih lanjut Benget menjelaskan, kegunaan input melalui sistem untuk mengecek keterwakilan perempuan, dimana untuk pencalonan keterwakilan itu minimal harus 30 persen.

“Kita akan buat perhitungan itu pembulatan ke atas. Jadi kalau ada diajukan tujuh calon di satu dapil, maka 7×30 persen hasilnya 2,1, itu dibulatkan ke atas jadi tiga calon minimal perempuan. Dan penempatannya harus ada antara tiga calon, ada keterwakilan perempuan,” katanya.

Adapun sanksi jika keterwakilan perempuan 30 persen di satu dapil tidak terpenuhi, parpol tidak akan bisa mengajukan calonnya di satu dapil tersebut. “Tapi di dapil lain boleh,” katanya.

Mengenai tata cara penghitungan suara di Pemilu 2019, akan memakai sistem divisor atau sainte lague, dimana cara menghitungnya dari suara sah partai langsung dibagi bilangan pembagi tetap.

“Yakni 1,3,5 dan 7, ganjil. Kalau dulukan (Pileg 2014) dia dibagi kuota atau harga kursi. Bilangan pembagi pemilih namanya dulu. Yaitu hasil bagi suara sah dengan kursi yang diperebutkan di dapil. Kalau sekarang itu tak perlu lagi, langsung dibagi 1,3,5,7,” jelasnya.

Setelah itu habis dibagi, maka parpol yang masuk ranking misalnya di satu dapil ada kursi yang diperebutkan sebanyak tujuh kursi, maka itulah calon yang berhak duduk. “Dan yang terpenting suara sah parpol yang diperoleh. Kalau memang suara parpolnya itu bagus, maka si calonnya itu akan dapat kursi,” katanya.

Lebih eksplisit ia mencontohkan, jika ada tujuh kursi yang diperebutkan di satu daerah pemilihan, maka akan diranking sampai tujuh besar. Selanjutnya dari tujuh besar parpol yang mendapat perolehan suara tersebut akan diambil suara terbanyak di caleg dan itulah yang akan duduk nantinya. “Siapa nanti caleg yang duduk, tergantung suara terbanyak di partai itu,” pungkasnya.

Exit mobile version