MAKASSAR, BENTENGTIMES.com – Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) belum unggul dari kotak kosong.
Hasil quick count itu antara lain dari Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Berdasarkan hasil quick count tersebut, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) sudah menyatakan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Makassar sebelum perhitungan resmi KPU diumumkan. Pada pilkada Makassar ini, Danny juga melakukan perhitungan suara secara real count. Menurut perhitungannya, di seluruh TPS di Kota Makassar telah menyatakan kotak kosong menang.
“Real count yang saya lakukan, karena semua TPS sudah ada hasilnya. Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal,” kata Danny.
Danny juga menyebutkan, bahwa unggulnya kotak kosong dari calon tunggal dari Kota Makassar merupakan sejarah baru di Indonesia. Dimana untuk Pilkada untuk skala kota besar, baru kali ini ada calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong.
“Kota Makassar cetak sejarah baru di Indonesia, calon tunggal kalah dari kotak kosong. Untuk skala Kabupaten, pernah ada kotak kosong kalahkan calon tunggal di Maluku,” bebernya.
Dengan keunggulan kotak kosong di Pilkada serentak 2018, sambung Danny, Makassar kembali akan menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada selanjutnya di tahun 2020.
Selain di Makassar, ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol. Rinciannya adalah:
– Pilkada Bupati: Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya.
– Pilkada Wali Kota: Prabumulih, Tangerang, Kota Makassar.
Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Sementara di ayat 2 disebutkan “Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.”
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, maksud periode berikutnya adalah Pilkada Serentak periode berikutnya, bukan lima tahun mendatang. “Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2020,” kata Viryan.
Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan. “Silakan tanya dengan Kemendagri,” kata Virza.