Dukung DJOSS, Ronald Naibaho dkk Mundur dari Partai Demokrat
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 16 Mei 2018 - 06:47 WIB
- dibaca 383 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Kekecewaan kader Partai Demokrat Sumatera Utara mulai kelihatan atas sikap DPP Partai Demokrat yang mengalihkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (ERAMAS) di Pilkada Sumut 2018.
Bahkan, tiga orang kader Demokrat di Sumut yang mengalihkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (DJOSS), turut serta dengan dukungan mantan Ketua DPD Demokrat Sumut JR Saragih, mereka pun mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat Sumut.
Mereka yang mengundurkan diri adalah Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021 Ronald Naibaho.
Kemudian, Wakil Koordinator Bidang Seni dan Artis DPD Partai Demokrat Sumut 2016-2021 Lasni Sitorus dan Anggota KPP DPD Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021 Edi Sughandhy.
(BACA: Djoss Tawarkan Pembangunan, Eramas Sibuk Bahas Kekurangan)
Kepada wartawan di Medan, Selasa (15/5/2018), Ronald Naibaho mengatakan bahwa surat pengunduran diri ketiga kader tertanggal 14 Mei 2018 telah dikirimkan kepada Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat. Surat ditembuskan ke Plt Ketua Partai Demokrat Sumut dan KPU Sumut.
Ronald yang juga mantan Ketua GAMKI Sumut (2004-2011) itu menyebutkan, alasan pengunduran diri para kader, antara lain karena tidak sepaham dengan DPP Partai Demokrat dalam hal dukungan kepada pasangan calon di Pilgubsu 2018.
“Pada Pilkada Sumut 27 Juni 2018 yang akan datang, pilihan saya berbeda dengan yang diputuskan DPP Demokrat, maka dengan ini saya dengan sadar menyatakan mundur dari anggota dan jabatan Ketua BPOKK Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021,” kata pria yang juga senioran GMKI itu, sebagaimana bunyi poin 3 surat tersebut.
Selain alasan itu, pengunduran diri Ronald juga karena pencopotan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan Peraturan Organisasi Nomor: PO.03/DPP.PD/IV/2013 tentang Jangka Waktu Kepengurusan dan Pelaksana Tugas Partai, khususnya Pasal 5 Ayat 2 butir (d), yakni tentang menjadi tersangka pidana dengan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, dimana terhadap hal ini Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih belum ada status ancaman hukuman dari penegak hukum.
Alasan lain adalah karena sejauh ini tidak adanya komunikasi dan pembinaan organisasi BPOKK DPP Partai Demokrat kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
(BACA: Demokrat Dukung Edy-Ijeck, Loyalis JR Saragih Kecewa)
Padahal, jika merujuk SK penunjukan Plt Ketua Partai Demokrat Sumut tertanggal 20 Februari 2018, disebutkan bahwa jika masalah hukum telah selesai, maka jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut dikembalikan kepada JR Saragih.
“Semestinya Plt itu lahir dan ada untuk meningkatkan ritme kerja dan konsolidasi partai, khususnya target partai dalam Pemilu 2019 yang akan datang, tetapi itu tidak kita lihat,” ujar Ronald.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memutuskan mengalihkan dukungan kepada ERAMAS, Jumat (11/5/2018) karena JR Saragih-Ance Selian yang diusung Demokrat, PKPI dan PKB, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Sumut. Kemudian pada Senin (2/4/2018), JR Saragih menyatakan dukungannya kepada pasangan DJOSS.