MEDAN, BENTENGTIMES.com – Jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2019 tetap berjumlah 100 kursi. Artinya, tidak ada perubahan dari pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga mengatakan, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tertulis pada pasal 188 ayat 2 UU 7/2017 terkait jumlah kursi DPRD provinsi,” katanya, Minggu (8/4/2018)
Karena jumlah penduduk Sumut sekitar 14 juta jiwa maka alokasinya 100 kursi atau tercantum dalam pasal 188 ayat 2 poin g, yakni jumlah penduduk dari 11-20 juta jiwa.
Untuk alokasi daerah pemilihan (dapil) DPRD Sumut dalam Pemilu 2019, sudah ditetapkan KPU RI melalui Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 265/2018.
“Dan, berdasarkan SK KPU, penetapan jumlah kursi DPRD Sumut bersamaan dengan penetapan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota se-Sumut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendaftaran calon legislatif, baik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dilakukan partai politik (parpol) dan itu yang akan mengajukan ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 7/2017 sebagai telah diubah dalam PKPU 5/2018, pengajuan daftar calon legislatif (DPRD provinsi maupun kab/kota) dilakukan pada awal Juli 2018,” tutupnya