MEDAN, BENTENGTIMES.com – Berkas perkara dugaan pemalsuan legalisasi ijazah yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, Bupati Simalungun ini akan disidang di Pengadilan Negeri Medan.
“Tim jaksa Kejati Sumut telah merampungkan penelitian berkas perkara JR Saragih kemarin. Tim Jaksa juga telah menerbitkan surat P21 atas nama JR Saragih,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (29/3/2018).
Sumanggar menyebutkan, tim jaksa juga telah menyerahkan surat P21 itu ke penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga saat ini hanya tinggal menunggu proses tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik yang direncanakan pada pekan depan.
(BACA: JR-Ance Menyerah, Tak Lanjutkan Kasasi ke MA)
“Sedangkan untuk pelimpahan ke Pengadilan paling lama lima hari setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tegas Sumanggar.
Diketahui, JR Saragih dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut dalam pencalonan sebagai calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 karena masalah ijazah SMA-nya.
Belakangan, Gakkumdu Sumut menetapkan Ketua DPD Demokrat Sumut nonaktif ini sebagai tersangka kasus dugaan menggunakan surat atau legalisir ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Sumut. JR Saragih diduga menggunakan legalisir ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto yang dipalsukan.
Tak sampai di situ, pada 21 Maret 2018, JR Saragih dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. DPP Partai Demokrat menunjuk Herri Zulkarnain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
Belakangan, gugatan yang diajukan oleh JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan JR Saragih-Ance atas keputusan KPU Sumut yang menggugurkan mereka dalam Pilgub Sumut dianggap prematur sehingga tidak dapat diterima.