MEDAN, BENTENGTIMES.com – Laporan dugaan pemalsuan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas nama Edy Rianto, untuk terlapor JR Saragih sebagai persyaratan sebagai bakal calon Gubernur Sumut periode 2018-2023, dihentikan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Sentra Gakkumdu lalu mengalihkan laporan itu ke Polda Metro Jaya.
Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, dihentikannya laporan itu karena berdasarkan kesimpulan pihaknya, laporan yang disampaikan bukan dugaan tindak pidana pemilihan, melainkan dugaan tindak pidana umum.
“Maka laporan ini diteruskan/ditindaklanjuti ke instansi tujuan ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta,” kata Herdi Munthe, Jumat (23/3).
(BACA: Djarot-Sihar Disebut Berpeluang Dapat Limpahan Suara JR Saragih-Ance)
Semua laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), masih kata Hardi, tetap ditampung dan ditindaklanjuti pihaknya. Namun setelah dipelajari secara seksama, ada laporan yang bukan menyangkut tentang pemilu, melainkan tindak pidana umum dan lainnya.
“Ini yang atas nama si Edy Rianto itu. Maka berdasar nomor laporan pengaduan: 10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, laporan ini kami hentikan tapi akan tetap lanjut di Polda Metro Jaya, karena menyangkut pidana umum,” turur Hardi.
Diterangkan Herdi, laporan Edy Rianto menyangkut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat dari Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tetapi soal rincian surat apanya yang diduga dipalsukan, dia menyebutkan bahwa hal itu wewenang penyidik.
“Bawaslu kan sifatnya memfasilitasi. Setiap ada pengaduan tentang sengketa pemilu memang ranah kami. Tapi kalau sudah menyangkut pidana, tentu kami geser ke penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Sebab sifatnya sudah administrasi penyidikan (Admindik),” ujarnya.
Tidak hanya menyangkut JR Saragih, Sentra Gakkumdu juga telah memberhentikan status laporan sejumlah pengaduan kepada pihaknya. Antara lain atas nama pelapor Irfan Hariyantho dengan nomor laporan: 07/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tentang dugaan pelanggaran pemilu melalui media sosial yang dilakukan oknum tertentu dari salah satu pasangan calon di Pilgubsu 2018.
Alasan dihentikannya laporan tersebut, karena bukan merupakan akun pribadi dan bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut, melainkan dugaan pelanggaran hukum lain yakni UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(BACA: JR Saragih Tersangka, Kader Demokrat Ini ‘Pasang Badan’: JR tak Tahu Menahu)
Pengaduan atas nama terlapor akun medsos www.kaskus.com atas nama Vidya08 itu pun lantas diteruskan ke Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus.
Hal serupa terjadi atas nama pelapor Yesica Seniati, pemilik akun medsos Instagram kabareramas. Sesuai nomor laporan 06/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Sentra Gakkumdu tidak melanjutkan pengaduannya, dan meneruskan ke Dikrimsus Polda Sumut untuk ditindaklanjuti karena akun yang dipakai adalah akun pribadi bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut.
Begitu juga pelapor atas nama Yandi Yohanes Purba yang melaporkan Mula Tua Simbolon, dihentikan Sentra Gakkumdu karena pengaduan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor telah melampaui batas tenggang waktu penyampaian laporan.
Untuk diketahui, ada dua laporan atau pengaduan kepada Bawaslu Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen milik JR Saragih di Pilgubsu kali ini. Pertama atas nama Nurmahadi Darmawan dan kedua Edy Rianto.