MEDAN, BENTENGTIMES.com – Kejati Sumut telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka JR Saragih. Dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara ini akan segera ditunjuk.
“Benar, kami sudah menerima SPDP dengan tersangka atas nama JR Saragih dari penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu Sumut,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (21/3/2018).
Dia memaparkan, setelah penyerahan SPDP itu, Kejati Sumut segera membentuk tim JPU untuk perkara itu.
(BACA: JR Saragih Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut)
“SPDP-nya masih di ruang Pak Wakajati Sumut. Tapi, akan ditunjuk JPU-nya sesuai jaksa yang tergabung di Sentra Gakkumdu Sumut,” jelas Sumanggar.
JR Saragih diduga telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(BACA: Wakil Ketua DPD Demokrat: Kader yang Urus Dokumen JR Saragih Harus Dipecat)
Dan, Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan.
Sumanggar menjelaskan bahwa proses hukum pelanggaran Pemilu ini memang harus dilakukan dengan cepat karena adanya pembatasan waktu.
(BACA: Polisi Bilang JR Saragih Masih Bisa Lolos dari Jerat Pidana)
“Setelah dilimpahkan, akan disusun dakwaannya dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.