MEDAN, BENTENGTIMES.com – JR Saragih dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Untuk sementara waktu, DPP Partai Demokrat menunjuk Herri Zulkarnain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
(BACA: Diterpa Isu JR Saragih Dilengserkan dari Ketua DPD Demokrat Sumut, Hinca: Itu Tidak Benar)
Informasi yang beredar menyebutkan, pencopotan JR Saragih ini terkait dengan penetapan status tersangka kepada Bupati Simalungun dua periode itu dalam kasus diugaan pemalsuan tanda tangan Kadis Pendidikan DKI jakarta dalam legalisir fotokopi ijazah JR Saragih dalam keperluan berkas pencalonan Pilgubsu 2018.
(BACA: JR Saragih: Sudah Gila Dia Itu Kalau Dibilangnya Saya Kapten)
Herri Zulkarnain yang dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Dia menyebut saat ini tengah berlangsung rapat untuk menindaklanjuti keputusan DPP Partai Demokrat itu.
“Benar informasinya, sedang berlangsung rapatnya,” ujar Herri Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
(BACA: TNI AD: Pangkat Terakhir JR Saragih Kapten)
Untuk diketahui, JR Saragih dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut dalam pencalonan sebagai Calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 karena masalah ijazah SMA-nya.