MEDAN, BENTENGTIMES.com – Setelah hampir tujuh jam bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dia kemudian keluar menemui pendukungnya.
Diketahui, sejak pagi, ratusan pendukung JR Saragih sudah menunggui di luar ruangan Gakkumdu Bawaslu Sumatera Utara, dimana JR Saragih diperiksa atas kasus dugaan pemalsuan legalisir ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto, Senin (19/3/2018).
Sambil memegang pengeras suara, dengan suara berat dan mata berkaca-kaca, JR Saragih mengucapkan terima kasih dan mengatakan akan kembali bekerja seperti biasa sebagai Bupati Simalungun, sambil menunggu putusan PT TUN Medan.
Menanggapi persoalan yang tengah dihadapi JR Saragih dan Partai Demokrat, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Faisal Riza menilai bahwa kasus ini menjadi preseden buruk Partai Demokrat.
Dikatakan, dicoretnya JR Saragih sebagai calon gubernur oleh KPU Sumut mengindikasikan ketidaksiapan Demokrat berkompetisi. Padahal, saat ini Partai Demokrat tengah membangun citra baik sekaligus eksistensinya jelang Pemilu 2019.
(BACA: Wakil Ketua DPD Demokrat: Kader yang Urus Dokumen JR Saragih Harus Dipecat)
Faisal mengakui ada keganjilan dalam perkara hilang ijazah JR Saragih ketika hendak dilegalisir pasca-putusan Bawaslu Sumut.
“Kalau mau melegalisir ijazah, kenapa tak difotokopikan dulu? Kesannya JR sedang bermain-main. Bagaimana seorang pemimpin teledor begitu? Kalau dokumen penting saja hilang, dokumen negara milik masyarakat pun bisa hilanglah kalau dia jadi gubernur,” ucapnya.
“SBY harus memberi teguran atau sanksi. Apalagi komando satgas adalah AHY. Bagaimana dia mensupervisi ini?” sambung Faisal.
Komentar lain datang dari Koordinator Kelompok Kerja Kehumasan (Pokja Humas) Sumut Idrus Djunaidi. Dikatakan, dinamika JR Saragih akan berimplikasi pada nama baik dan elektabilitas Partai Demokrat 2019 mendatang.
Menurutnya, Partai Demokrat mencalonkan JR untuk memanaskan mesin partai jelang pilpres mendatang.
“Tapi saya tidak melihat JR Saragih menggerakkan Partai Demokrat secara paripurna dalam konteks pemenangan pilkada. Pasangan JR-Ance tidak serius, indikasinya, sampai hari ini tidak punya markas tim pemenangan. Bahkan, resistensi dari internal terhadap pencalonan JR Saragih masih kuat,” pungkasnya.
(BACA: Polisi Bilang JR Saragih Masih Bisa Lolos dari Jerat Pidana)
Seperti diberitakan, Sentra Gakkumdu melalui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatra Utara pada Kamis (15/3/2018).
Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. “Kita memiliki bukti konkret. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang pilkada dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Andi.