Wakil Ketua DPD Demokrat: Kader yang Urus Dokumen JR Saragih Harus Dipecat

Share this:
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tahan M Panggabean

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Tak diloloskannya JR Saragih-Ance Selian menjadi Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara karena persoalan SKPI, ditanggapi Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tahan M Panggabean dengan mengatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa keberadaan SKPI itu merupakan dokumen yang sama kedudukannya dengan yang asli.

Namun, dirinya melihat bahwa KPU dalam hal ini memandang putusan Bawaslu terkait legalisir ulang ijazah JR Saragih secara leterlek atau berdasarkan teks.

“Jadi, semuanya tergantung langkah di PTTUN. Karena sejak awal kita melihat KPU, dari pernyataan-pernyataannya menekankan bahwa Pak JR itu TMS. Maka itu kita khawatir dan menggugat ke PTTUN,” sebut Tahan, Minggu (18/3/2018).

Dan, terkait persoalan berkas legalisir ijazah, Tahan mengatakan bahwa hal ini harus menjadi tanggungjawab oknum yang dipercayakan mengurus pemberkasan tersebut hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

(BACA: Polisi Bilang JR Saragih Masih Bisa Lolos dari Jerat Pidana)

Dimana kemudian itu yang membuat JR Saragih ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan tandatangan kepala dinas. Padahal, menurutnya, secara teknis, tugas itu sudah diserahkan kepada kader berinisial SB.

“Harusnya yang melakukan itu yang bertanggungjawab. Makanya kita sudah usulkan yang bersangkutan dipecat, tidak boleh lagi mengatasnamakan Demokrat. Karena itu pengurusannya sudah dipercayakan ke dia, ternyata seperti ini. Bayangkan bahayanya tindakan dia inikan,” ujar Tahan seperti dilansir dari sumutpos.co.

Dirinya meyakini, kepercayaan yang diberikan JR Saragih kepada petugas karena faktor teknis dan kesibukan yang harus dijalani Ketua Demokrat Sumut itu sebagai Bupati Simalungun.

Namun selain persoalan dokumen, Tahan juga menilai ada unsur yang tidak bisa dilepaskan dari perhatian, yakni tentang isu politik pencalonan di Pilgub Sumut.

“Pertama, tidak mungkin SKPI itu bisa keluar kalau tidak ada ijazahnya atau kalau Pak JR bukan alumni dari sekolah itu. Hanya saja ini kan isunya seksi, Pilgub Sumut, apalagi di daerah, kader-kader sudah bergejolak,” katanya.

(BACA: Usai Diperiksa Selama 8 Jam, JR Saragih Bungkam, Berjalan Menerobos Wartawan)

Tentang proses hukum yang sedang dijalankan, Tahan menyebutkan bahwa pesan partai, seluruh kader dan pendukung JR Saragih-Ance Selian sebagian bakal pasangan calon di Pilgub Sumut 2018, untuk bisa menahan diri dan menunggu apa putusan yang akan diambil di PTTUN nantinya.

Terlebih lagi, yang bersangkutan juga pernah dipersoalkan tentang ijazah namun dimenangkan oleh Mahkamah Agung soal keabsahan dokumen pendidikan itu.

“Pesan beliau, semua tetap tenang, kita serahkan ke proses hukum,” pungkasnya.

Share this: