MEDAN, BENTENGTIMES.com – Sekjen DPP Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, perjuangan JR Saragih untuk maju pada Pilgub Sumut belum berakhir. Para pendukung dan relawan diimbau bersabar menunggu putusan dari PTTUN Medan.
Seperti diketahui, JR Saragih juga menggugat Keputusan KPU Sumut nomor:07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023 ke PTTUN Medan meski sebagian permohonannya telah dikabulkan Bawaslu Sumut.
Di PTTUN Medan, JR Saragih juga menggugat KPU Sumut untuk membatalkan keputusan itu dan menetapkannya sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
“Karena itu saya mohon kepada semua masyarakat, seluruh penggemar, pendukung dan relawan JR Saragih untuk bersabar, apa pun putusannya,” kata Hinca.
(BACA: Ketua KPU: Meski Tersangka, JR Saragih Boleh Ikut Pilkada)
Untuk gugatan di PTTUN Medan, majelis hakim akan menggelar sidang terakhir dengan agenda putusan pada Selasa (27/3/2018) mendatang.
Sedangkan soal kasus dugaan pemalsuan itu, JR Saragih dipanggil tim penyidik Gakkumdu Sumut hari Senin (19/3/2018).