MEDAN,BENTENGTIMES.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan berharap JR Saragih memenuhi panggilan tim penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.
Hinca mengimbau JR Saragih untuk memberikan keterangan terkait persoalan fotokopi ijazah SMA miliknya kepada tim penyidik. JR Saragih juga diharapkan dapat meyakinkan penyidik bahwa status tersangka yang dialamatkan padanya itu adalah keliru.
Seperti diketahui, Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
“Tentu sebagai partai kami menginstruksikan kepada DPD Demokrat Sumut agar semua dilakoni dengan baik. Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Pemeriksaan Hari Senin, kami harap Pak JR Saragih bisa datang didampingi lawyer, untuk memberi penjelasan bahwa status itu (tersangka) seharusnya tidak benar,” ujar Hinca di Rumah Politik Hinca Pandjaitan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (18/3/2018).
(BACA: TNI AD: Pangkat Terakhir JR Saragih Kapten)
Persoalan JR Saragih menyebabkan pembahasan serius di internal Partai Demokrat. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, KPU Sumut menyatakan JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023 untuk kedua kalinya.
Hinca mengatakan, perjuangan JR Saragih untuk maju pada Pilgub Sumut belum berakhir. Para pendukung dan relawan diimbau bersabar menunggu putusan dari PTTUN Medan.
Sebagaimana diketahui, JR Saragih juga menggugat Keputusan KPU Sumut nomor:07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023 ke PTTUN Medan meski sebagian permohonannya telah dikabulkan Bawaslu Sumut.
Di PTTUN Medan, JR Saragih juga menggugat KPU Sumut untuk membatalkan keputusan itu dan menetapkannya sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
“Karena itu saya mohon kepada semua masyarakat, seluruh penggemar, pendukung dan relawan JR Saragih untuk bersabar, apa pun putusannya,” pinta Hinca.
(BACA: JR Saragih: Sudah Gila Dia Itu Kalau Dibilangnya Saya Kapten)
Untuk gugatan di PTTUN Medan, majelis hakim akan menggelar sidang terakhir dengan agenda putusan pada Selasa (27/3/2018) mendatang. Sedangkan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, JR dipanggil tim penyidik Gakkumdu Sumut hari ini, Senin (19/3/2018).
Nama Jopinus Ramli Saragih kian menggaung di kancah perpolitikan nasional sejak turun tanding di kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
JR Saragih hingga kini urung diloloskan KPUD Sumut untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018.
Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil JR Saragih pada Senin (19/3/2018).
Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.
Di sela berjalannya proses hukum itu, Dinas Penerangan TNI AD mengklarifikasi soal status kepangkatan terakhir JR Saragih, yang kini menjabat Bupati Simalungun itu.
(BACA: Kasus JR Saragih Bikin Sepa PK TNI Ramai Diperbincangkan)
Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI. Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel.
Kemudian naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi Bupati Simalungun.