Tersangka, Sekjen Demokrat Harap JR Penuhi Panggilan Gakkumdu
- BENTENGTIMES.com - Senin, 19 Mar 2018 - 06:02 WIB
- dibaca 1.382 kali
JR Saragih hingga kini urung diloloskan KPUD Sumut untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018.
Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil JR Saragih pada Senin (19/3/2018).
Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.
Di sela berjalannya proses hukum itu, Dinas Penerangan TNI AD mengklarifikasi soal status kepangkatan terakhir JR Saragih, yang kini menjabat Bupati Simalungun itu.
(BACA: Kasus JR Saragih Bikin Sepa PK TNI Ramai Diperbincangkan)
Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI. Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel.
Kemudian naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi Bupati Simalungun.