Tersangka, Sekjen Demokrat Harap JR Penuhi Panggilan Gakkumdu
- BENTENGTIMES.com - Senin, 19 Mar 2018 - 06:02 WIB
- dibaca 1.382 kali
Hinca mengatakan, perjuangan JR Saragih untuk maju pada Pilgub Sumut belum berakhir. Para pendukung dan relawan diimbau bersabar menunggu putusan dari PTTUN Medan.
Sebagaimana diketahui, JR Saragih juga menggugat Keputusan KPU Sumut nomor:07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023 ke PTTUN Medan meski sebagian permohonannya telah dikabulkan Bawaslu Sumut.
Di PTTUN Medan, JR Saragih juga menggugat KPU Sumut untuk membatalkan keputusan itu dan menetapkannya sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
“Karena itu saya mohon kepada semua masyarakat, seluruh penggemar, pendukung dan relawan JR Saragih untuk bersabar, apa pun putusannya,” pinta Hinca.
(BACA: JR Saragih: Sudah Gila Dia Itu Kalau Dibilangnya Saya Kapten)
Untuk gugatan di PTTUN Medan, majelis hakim akan menggelar sidang terakhir dengan agenda putusan pada Selasa (27/3/2018) mendatang. Sedangkan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, JR dipanggil tim penyidik Gakkumdu Sumut hari ini, Senin (19/3/2018).
Nama Jopinus Ramli Saragih kian menggaung di kancah perpolitikan nasional sejak turun tanding di kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.