MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polemik soal ijazah dan kepangkatan terakhir Jopinus Ramli Saragih terus bergulir. Sejak JR Saragih turun bertanding di kontestasi Pilgub Sumut beberapa fakta seputar dirinya mulai sedikit bisa terkuak.
Terkait kepangkatan terakhir dimana dia hanya seorang kapten, seperti keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD Sabtu (17/3/2018), Bupati Simalungun ini pun pernah melakukan klarifikasi saat dia berkunjung ke kantor Kompas TV Medan, Senin (12/3/2018). Pada kunjungannya itu, dia juga naik ke lantai 3 ruang redaksi harian Tribun Medan.
Pada kesempatan itu dia mengutarkan pangkat terakhirnya dimana sudah menjadi desas-desus di kalangan masyarakat dan diragukan sekelompok orang.
Ketidak percayaan sekolompok orang ini pun disebarkan melalui media sosial, yang berisi JR Saragih membohongi masyarakat dengan menyebut dirinya memiliki pangkat terakhir di TNI sebagai Kolonel, melainkan hanya memiliki pangkat Kapten.
Di sini JR Saragih membantah tuduhan tersebut. Dia menjelaskan bahwa di awal mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Simalungun Tahun 2010 pangkatnya sudah Letnan Kolonel.
Kemudian belakangan dia mendapatkan pangkat Kolonel, sebagai tanda pengabdian dia sebagai Bupati Simalungun.
(BACA: TNI AD: Pangkat Terakhir JR Saragih Kapten)
“Saya berpangkat kolonel. Saat mencalon bupati di Tahun 2010, saya sudah Letnan Kolonel, ada surat keterangannya,” ujarnya.
JR Saragih mengutarakan yang menyebut dia berbohong soal pangkat terakhirnya adalah orang- orang yang kurang kerjaan, dan sudah gila.
“Sudah gila dia itu. Kalau dibilangnya saya Kapten, saya memang pernah Kapten, karena Kapten dulu baru bisa naik ke Letkol, ” ujarnya.
Ia mengutarakan hal yang lumrah dia diberi kenaikan pangkat, karena dia mengabdi kepada bangsa dan negara dengan menjadi Bupati Simalungun.
“Hal yang biasa diberi pangkat penghargaan. Luhut Panjaitan, Agum Gumelar, pernah dapat pangkat penghargaan,” ujarnya.
Ia pun menceritakan bahwa dahulu saat dia hendak menikah sudah berpangkat Kapten, dan acara pernikahan tersebut diberlangsungkan di Kota Medan.
“Pedang pora saat saya menikah di Medan acaranya,” ujarnya.
JR Saragih pada akhirnya urung diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018.
Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan pihaknya akan memanggil JR Saragihpada Senin (19/3/2018) besok.
Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.
Di sela berjalannya proses hukum itu, Dinas Penerangan TNI AD mengklarifikasi soal status kepangkatan terakhir JR Saragih.
(BACA: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah)
Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI. Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel. Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.
Terkait hal ini, Dispen TNI AD memberikan klarifikasinya. Bahwa memang benar JR Saragih pernah berdinas di kesatuan TNI AD, tetapi pangkat terakhirnya adalah Kapten dan bukan Kolonel.
“Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain,” demikian keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (17/3/2018).
Diterakan pula, JR Saragih adalah lulusan pendidikan di Sepa PK TNI pada 1998 seperti keterangan Dispen TNI yang dilansir dari Tempo.co, Jumat (18/3/2018).
Sepa PK TNI adalah Sekolah Perwira Prajurit Karir atau Sepa PK TNI berada di bawah kendali Kodiklat TNI. Menurut Alfred Denny, sekolah ini berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer.