Benteng Times

JR Saragih Tersangka, Demokrat Siapkan Gugatan Praperadilan

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih melambaikan tangan ketika meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sabtu (3/3/2018) lalu.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, partainya menyiapkan langkah praperadilan seiring ditetapkannya JR Saragih, calon gubernur Sumatera Utara yang mereka usung, sebagai tersangka.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan legalisasi ijazah. “Saya masih terus dalami setelah dapat info tadi malam. Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih. Kami praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat,” kata Hinca melalui pesan singkat, Jumat (16/3/2018).

Ia menilai, penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah tersebut kental dengan sisi politik. Akibatnya, muncul banyak pertanyaan atas penetapan status tersangka JR Sargih.

Menurut Hinca, sebaiknya Polri memiliki alasan yang jelas dalam penetapan status tersangka itu karena jika tidak justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu.

Hinca menambahkan, Demokrat telah menunjuk Hermansyah Hutagalung sebagai kuasa hukum JR Saragih di praperadilan.

“Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan, bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut,” lanjut Hinca.

Senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. Dia mempertanyakan ke penyidik kepolisian tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menetapkan Jopinus Romli (JR) Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu.

Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ijazah dari JR Saragih sebelumnya tidak ada masalah dan ijazah itu betul.

“Nah, kalau ditetapkan lagi oleh Kapolda ini kan lucu,” katanya, Kamis (15/3/2018).

Menurut Syarief, Partai Demokrat akan melakukan upaya hukum terkait persoalan ini, tetapi tak dijelaskan detailnya langkah yang akan diambil.

Sebelumnya diberitakan, usai dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara oleh KPU, JR Saragih malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Status tersangka politisi Demokrat itu ditetapkan oleh tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

“Jadi berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Medan.

Politisi Partai Demokrat, JR Saragih, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.
“Iya betul,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

“Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Andi, Kamis malam.

Exit mobile version