JR Saragih Tersangka, Demokrat Siapkan Gugatan Praperadilan

Share this:
kompas.com
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih melambaikan tangan ketika meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sabtu (3/3/2018) lalu.

Menurut Syarief, Partai Demokrat akan melakukan upaya hukum terkait persoalan ini, tetapi tak dijelaskan detailnya langkah yang akan diambil.

Sebelumnya diberitakan, usai dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara oleh KPU, JR Saragih malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Status tersangka politisi Demokrat itu ditetapkan oleh tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

“Jadi berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Medan.

Politisi Partai Demokrat, JR Saragih, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.
“Iya betul,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

“Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Andi, Kamis malam.

Share this: