JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 15 Mar 2018 - 19:37 WIB
- dibaca 1.430 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Terhitung mulai Kamis (15/3/2018), bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah.
Ketetapan tersebut disampaikan seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Jalan Adam Malik, Medan
Mewakili Gakkumdu ,Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu Kombes Andi Ryanto menjelaskan kepada wartawan seusai gelar perkara bahwa JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.
“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih,” kata Andi.
(BACA: Hasil Pleno KPU: Status JR Saragih Tetap Tidak Memenuhi Syarat)
Disebutkan, Senin pekan depan, JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Besok (Jumat, 16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.