Bah! Ternyata JR Saragih Bukan Legalisir Fotocopy Ijazah, Alasannya Hilang
- BENTENGTIMES.com - Senin, 12 Mar 2018 - 14:41 WIB
- dibaca 1.978 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih diwakili utusannya dan komisioner KPU Sumut akhirnya bersama-sama melaksanakan putusan Bawaslu Sumut untuk melegalisir di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat DKI Jakarta, Senin (12/3/2018). Namun ternyata, JR Saragih bukan melegalisir fotokopi ijazah SMA-nya.
“Yang dileges ulang bukan fotokopi ijazah, tetapi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI),” kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain melalui pesan WhatsApp.
Lantas, bagaimana KPU menanggapinya? “Lihatlah putusan Bawaslu itu,” kata Iskandar.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, putusan Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang fotokopi ijazah/STTB SMA miliknya untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018.
“Tanya yang bersangkutan. Proses hari ini tidak ada kami lihat pelaksanaan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu itu kan legalisir ulang fotokopi ijazah. Yang kami lihat hari ini bukan pelaksanaan keputusan Bawaslu, tapi dokumen lain,” ungkapnya.
Lantas bagaimana pandangan KPU Sumut terhadap hasil legalisir hari ini? “Kita lihatlah dulu,” sebutnya.
Dalam proses legalisir ini, JR Saragih tidak tampak. Bupati Simalungun itu mengutus Sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho serta Direktur Eksekutif DPD Demokrat Siverius Bangun dan seorang lainnya.
SKPI yang dileges JR diketahui terbitan tanggal 5 Maret. SKPI lazimnya diterbitkan karena alasan ijazah hilang yang dikuatkan dengan laporan polisi.
Dan, sebenarnya pengacara JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang, sempat menunjukkan dokumen yang dikatakan sebagai ijazah JR Saragih dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut.
Ketika itu, Ikhwal menunjukkan selembar dokumen yang disebutnya ijazah untuk membantah alibi KPU Sumut bahwa fotokopi ijazah JR mencurigakan karena ada dua stempel dalam fotokopi tersebut dan Ikhwal membantah alibi tersebut sembari menjelaskan bahwa stempel itu tidak ganda.
Pada Sabtu (3/3/2018), Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih telah memutuskan dan memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA nya selama tujuh hari untuk pemenuhan persyaratan pencalonannya bersama bakal cawagub Ance Selian di Pilgub Sumut.
KPU Sumut oleh Bawaslu diperintahkan untuk mendampingi proses legalisir bersama JR Saragih. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU Sumut membatalkan SK KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut bilamana materi legalisir ijazah JR Saragih sah menurut ketentuan.
Dalam SK 07, KPU Sumut menetapkan dua Paslon Pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara JR Saragih-Ance Selian, tidak ditetapkan karena keabsahan legalisir ijazah milik JR Saragih tidak diakui.