MEDAN, BENTENGTIMES.com – Bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian kembali menggugat KPUD Sumatera Utara.
Bupati Simalungun itu mengadukan KPUD Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas keputusan tidak meloloskan pasangannya sebagai kontenstan Pilgub Sumut yang pemungutan suaranya dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018.
Walaupun sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, ternyata pasangan JR Saragih belum puas.
JR Saragih masih waswas atas tenggat waktu yang diputuskan Bawaslu Sumut selama 7 hari untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya bersama-sama dengan KPU Sumut ke Jakarta.
(BACA: Terkait Ijazah JR, Gubernur DKI Diminta Periksa Kadis Pendidikan)
Dengan, strategi ini, lalu memutuskan kembali menggugat KPUD. Alasannya, ia khawatir proses leges ijazah SMA-nya di Jakarta melebihi tenggat waktu, tujuh hari.
Materi gugatannya pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.
“Ini kan strategi kami yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kami bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” kata Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang diketuk Bawaslu Sumut.
“Kalau sempat mampat di satu jalan, kami kan tidak mau ambil risiko itu. Hasil keputusan Bawaslu, kan punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu, akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol,” kata Ikhawalludin.
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengaku belum memeroleh surat balasan mengenai jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah tersebut agar bersama-sama ke Jakarta.
Iskandar berharap pihak JR Saragih memberitahu jadwal ke KPU Sumut melalui surat paling lambat sehari sebelum waktu yang direncanakan.
Iskandar menjelaskan, Bawaslu memerintahkan pihak pemohon, JR Saragih-Ance Selian, melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih bersama-sama dengan pihak termohon, yakni KPU Sumut. Kata Iskandar, JR Saragih punya waktu sampai Jumat (16/3/2018) mendatang.
(BACA: Gakkumdu Datangi Kantor KPU Sumut Mencari Berkas-Berkas JR Saragih)
“Sampai saya sekarang barusan mendarat, belum ada laporan dari kantor masuk surat,” kata Iskandar.
Sementara, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan pihaknya digugat pihak JR Saragih ke PTTUN Medan.
Ia mengungkapkan, Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN meminta komisioner KPU hadir dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan. Komisioner diminta memenuhi panggilan pada Jumat (9/3/2018).
“Sudah (dengar ada gugatan), kami penuhi lah. Namanya juga kami dipanggil, ya kami datang,” kata Iskandar.
Atas gugatan ke PTTUN tersebut, Iskandar menganggap sama saja JR Saragih banding atas keputusan Bawaslu Sumut.
“Kalau dari materi penggugatnya itu kita lihat, disuruh bawa surat keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Ya tampaknya, Pak JR membanding lah,” kata Iskandar.
Mengenai tudingan KPU menyebut JR Saragih banding, Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang tidak sependapat dengan Komisioner KPU. Ia membantah menggugat keputusan Bawaslu Sumut.
Menurutnya, materi gugatan ke PT TUN Medan bukan soal putusan Bawaslu Sumut dalam sidang musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023, yang diputus Sabtu (3/3/2018). Melainkan Keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023, saat mana pasangan JR Saragih dan Ance Selian disebut tidak memenuhi syarat.
“Ya tetap keputusan KPU (yang digugat), bukan banding. Kan tidak ada upaya banding. Kalau kita bersengketa itu kan harus melalui Bawaslu dulu,” kata Ikhwaluddin.
“Di dalam undang-undang tidak ada kata banding terhadap keputusan Bawaslu. Ya sengketa ke PT TUN harus melalui tahapan di Bawaslu, kita tidak mengenal istilah banding,” kata Ikhwaluddin.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lestari Nurmahadi Dermawan melaporkan JR Saragih ke Bawaslu Sumut atas dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah SMA-nya.
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Nurhamadi menuding, ada yang tidak beres pada legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih, setelah menyaksikan sidang musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang digelar Bawaslu Sumut atas pemohon JR Saragih-Ance Selian beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim, laporan ini murni didasarkan atas rasa kecurigaannya, tanpa ditunggangi pihak mana pun. Termasuk tidak berafiliasi dengan salah satu pasangan calon kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
Ia melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu, sehari sebelum putusan sidang musyawarah sengketa diketuk.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku, kecurigaannya timbul lantaran Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat yang menyebut dinasnya tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah JR Saragih.
Ia menduga adanya praktik pemalsuan legalisir fotokopi ijazah JR Saragih yang dipakai untuk mendaftar Pilgub Sumut 2018-2023 ke KPU Sumut.
“Itu kita tahu pada sidang pembuktian di Bawaslu. Pada sidang itu kan KPU menyerahkan surat itu (klarifikasi Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta). Maka kita di situ melangkah, mempertanyakan ke Bawaslu, ya sudah, buat laporan,” kata Nurmahadi.