Ini Alasan dan Strategi Mengapa JR Saragih Gugat KPUD Sumut ke PTTUN

Share this:
JR Saragih dan Ance Selian pasca sidang di Bawaslu yang memutuskan mereka ikut dalam kontestasi Pilgubsu 2018.

“Sudah (dengar ada gugatan), kami penuhi lah. Namanya juga kami dipanggil, ya kami datang,” kata Iskandar.

Atas gugatan ke PTTUN tersebut, Iskandar menganggap sama saja JR Saragih banding atas keputusan Bawaslu Sumut.

“Kalau dari materi penggugatnya itu kita lihat, disuruh bawa surat keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Ya tampaknya, Pak JR membanding lah,” kata Iskandar.

Mengenai tudingan KPU menyebut JR Saragih banding, Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang tidak sependapat dengan Komisioner KPU. Ia membantah menggugat keputusan Bawaslu Sumut.

Menurutnya, materi gugatan ke PT TUN Medan bukan soal putusan Bawaslu Sumut dalam sidang musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023, yang diputus Sabtu (3/3/2018). Melainkan Keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023, saat mana pasangan JR Saragih dan Ance Selian disebut tidak memenuhi syarat.

“Ya tetap keputusan KPU (yang digugat), bukan banding. Kan tidak ada upaya banding. Kalau kita bersengketa itu kan harus melalui Bawaslu dulu,” kata Ikhwaluddin.

“Di dalam undang-undang tidak ada kata banding terhadap keputusan Bawaslu. Ya sengketa ke PT TUN harus melalui tahapan di Bawaslu, kita tidak mengenal istilah banding,” kata Ikhwaluddin.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lestari Nurmahadi Dermawan melaporkan JR Saragih ke Bawaslu Sumut atas dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah SMA-nya.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Nurhamadi menuding, ada yang tidak beres pada legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih, setelah menyaksikan sidang musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang digelar Bawaslu Sumut atas pemohon JR Saragih-Ance Selian beberapa waktu lalu.

Ia mengklaim, laporan ini murni didasarkan atas rasa kecurigaannya, tanpa ditunggangi pihak mana pun. Termasuk tidak berafiliasi dengan salah satu pasangan calon kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

Ia melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu, sehari sebelum putusan sidang musyawarah sengketa diketuk.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku, kecurigaannya timbul lantaran Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat yang menyebut dinasnya tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah JR Saragih.
Ia menduga adanya praktik pemalsuan legalisir fotokopi ijazah JR Saragih yang dipakai untuk mendaftar Pilgub Sumut 2018-2023 ke KPU Sumut.

“Itu kita tahu pada sidang pembuktian di Bawaslu. Pada sidang itu kan KPU menyerahkan surat itu (klarifikasi Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta). Maka kita di situ melangkah, mempertanyakan ke Bawaslu, ya sudah, buat laporan,” kata Nurmahadi.

Share this: