Ini Alasan dan Strategi Mengapa JR Saragih Gugat KPUD Sumut ke PTTUN

Share this:
JR Saragih dan Ance Selian pasca sidang di Bawaslu yang memutuskan mereka ikut dalam kontestasi Pilgubsu 2018.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian kembali menggugat KPUD Sumatera Utara.

Bupati Simalungun itu mengadukan KPUD Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas keputusan tidak meloloskan pasangannya sebagai kontenstan Pilgub Sumut yang pemungutan suaranya dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018.

Walaupun sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, ternyata pasangan JR Saragih belum puas.

JR Saragih masih waswas atas tenggat waktu yang diputuskan Bawaslu Sumut selama 7 hari untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya bersama-sama dengan KPU Sumut ke Jakarta.

(BACA: Terkait Ijazah JR, Gubernur DKI Diminta Periksa Kadis Pendidikan)

Dengan, strategi ini, lalu memutuskan kembali menggugat KPUD. Alasannya, ia khawatir proses leges ijazah SMA-nya di Jakarta melebihi tenggat waktu, tujuh hari.

Materi gugatannya pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

“Ini kan strategi kami yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kami bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” kata Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, Kamis (8/3/2018).

Share this: