JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih menempuh pendidikan menengah atas di SMA Iklas Prasasti, Jakarta Pusat. Namun ternyata sekolah ini sudah tutup sejak 1994 dan hanya aktif selama 15 tahun sejak didirikan.
Fakta ini disampaikan Uki Rahmawati yang merupakan pengurus tunggal Yayasan Iklas Prasasti. Uki adalah istri almarhum Ahmad Solihin, pendiri yayasan. Saat ini, Uki aktif mengurus yayasan yang kini menaungi TK Prasasti.
Uki bercerita, SMA Iklas Prasasti tak punya banyak murid. Sekolah itu didirikan suaminya untuk menampung anak-anak yang tidak mampu masuk SMA negeri.
“Waktu itu muridnya satu kelas tidak sampai 30 orang, (satu angkatan) kurang dari 100 totalnya,” ujar perempuan berusia 67 tahun ini saat ditemui di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jumat (23/2/2018).
SMA Iklas Prasasti didirikan Ahmad Solihin dan keluarganya pada 1981. Mulanya Solihin hendak membangun sekolah di kawasan Sunter, tapi Solihin mengurungkan niat lantaran ditipu penjual lahan.
Solihin kemudian membuka SMP dan SMA Iklas Prasasti dengan meminjam gedung SD Negeri 15 Harapan Mulia (sekarang SDN 03 Sumur Batu), yang berada di Kemayoran. Tumpangan diberikan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat karena Solihin merupakan Kepala Sekolah SDN 15 Harapan Mulia.
Uki menceritakan almarhum suaminya menjabat Kepala Sekolah SDN 15 Harapan Mulia hingga 2001, sementara SMP dan SMA Iklas Prasasti tutup pada 1995. Enam tahun setelah pensiun, Solihin meninggal, tepatnya pada 2007.
Kegiatan belajar mengajar di SMP dan SMA Iklas Prasasti berlangsung siang hari, lantaran gedung digunakan untuk aktivitas belajar SD pada pagi hari. Di sekolah itu, ada enam pengajar yang bekerja.
“Sekarang semua gurunya, kepala sekolahnya, sudah meninggal. Yang ngurus yayasan juga sudah tidak ada,” ujar Uki.
Tak Ada Data Siswa
Berdasarkan pengakuan Uki, tak ada dokumen mengenai orang-orang yang pernah sekolah di SMP dan SMA Iklas Prasasti. Catatan seperti buku tahunan dan data pelajar juga tak dimiliki yayasan. Uki menduga, dokumen sekolah disimpan mantan kepala sekolah.
“Tapi kan semua kepala sekolahnya sudah meninggal,” kata Uki.
Menurut Uki, ada dua kepala sekolah yang sempat memimpin SMA Iklas Prasasti. Kepala sekolah pertama bernama Surya dan menjabat saat didirikan hingga sebelum 1990.
Surya kemudian digantikan Adam lantaran meninggal. Adam menjabat kepala sekolah hingga SMA Iklas Prasasti tutup.
Surya diingat Uki sebagai sosok yang dermawan. Ia disebut kerap memberi sumbangan untuk sekolah. “(Guru) Lainnya kan PNS semua, tidak sanggup (memberi sumbangan ke sekolah),” kata ibu dua anak ini.
Pada periode akhir jabatan Surya dan awal jabatan Adam, JR Saragih diduga menjadi murid SMA Iklas Prasasti. Politikus Partai Demokrat itu mengaku lulus dari SMA Iklas Prasasti pada 1990.
Iklas Prasasti Dicari Karena JR Saragih
Setelah SMP dan SMA Iklas Prasasti tutup, sejumlah orang pernah mencari SMA Iklas Prasasti. Menurut Uki, mereka yang datang ingin mencari informasi tentang keabsahan ijazah milik Saragih.
Peristiwa itu terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu dan orang yang mencari tahu informasi soal ijazah Saragih mengaku bukan dari kalangan wartawan.
“Katanya lagi ‘ini mau pilkada jadi butuh tahu keaslian ijazahnya,” kata Uki.
Karena tak memiliki informasi soal keabsahan ijazah JR Saragih, Uki mempertemukan dua orang itu dengan seorang staf SMA Iklas Prasasti yang masih hidup, tapi sang staf tak bisa memberi informasi perihal JR Saragih.
“Dia juga enggak tahu apa-apa,” kata Uki.
Uki mengaku kembali ingat nama JR Saragih saat. Sebelum ditemui wartawan dan dua orang lain, nama JR Saragih tak pernah didengarnya.
“Dia (JR Saragih) petinggi kali ya? Memang bagaimana sih pilkada keadaannya?” ujar Uki.
JR Saragih mengaku memiliki ijazah dan surat tanda tamat belajar (STTB) dari SMA Iklas Prasasti. Surat itu digunakan sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai kandidat di Pilkada 2018 Sumatera Utara.
Saat verifikasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, JR Saragih dinyatakan tidak lolos. Sebabnya, berkas salinan legalisir STTB milik Saragih dinyatakan palsu. Legalisir STTB dan ijazah itu sebelumnya digunakan Saragih untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada Bupati Simalungun, 2010 dan 2015.
Saat ini, sidang gugatan atas gagalnya Saragih menjadi kandidat di Pilkada Sumut sedang berlangsung. Sidang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.