Ijazah Sihar Dipersoalkan, Ketua BP Pemilu PDIP: Kami Tak akan Intervensi KPUD

Share this:
Ketua BP Pemilu PDIP Mangapul Purba SE

Hamdan menjelaskan jika dalam surat pengganti ijazah yang diserahkan Sihar Sitorus, tidak dilengkapi dengan nomor seri ijazah. Menurut dia, hal tersebut sesuai demgan Permendikbud tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hamdan yang juga diketahui adik kandung mantan Ketua KPU RI almarhum Husni Kamil Malik, berkeinginan agar KPU Sumut melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Harapannya, Bawaslu dapat mengakomodir laporan yang dibuat.

Menurut Hamdan, dinamika yang terjadi saat ini dapat memicu gejolak sosial. Apalagi setelah salah satu pasangan calon, JR Saragih dan Ance Selian, tidak lolos untuk maju dalam pilgub Sumatera Utara karena persoalan ijazah.

Ketika ditanyai apakah dirinya terkait dengan salah satu calon, Hamdan dengan tegas membantahnya

“Saya hanya mengamati perubahan dinamika sepanjang proses di Pilgub Sumut dan ketidakfairan KPU dalam penelitian ijazah,” ujarnya.

Share this: