Benteng Times

JR-Ance Gugur, Partai Demokrat Pusat Lakukan Investigasi

Sekjend Partai Demokrat Hinca Panjaitan

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Kasus JR Saragih-Ance Selian yang didepak KPU Sumut dalam pertarungan Pemilihan Gubenur (Pilgub) 2018 memantik reaksi Partai Demokrat Pusat.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mencari tahu secara detail alasan KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat.

“Kami terus bekerja untuk mencari tahu apa soalnya, karena ingin betul-betul detail,” kata Hinca di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Orang dekat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang baru saja dilantik menjadi anggota DPR lewat pergantian antar-waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 ini mengatakan, sambil menunggu informasi detail, Partai Demokrat juga sudah mengambil langkah hukum.

Sesuai yang disediakan undang-undang adalah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut.

“Jadi, hari ini kami daftarkan (gugatan). Dan nanti ada masa perbaikan tiga hari, sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus,” ujarnya.

Bila itu tidak berhasil maka Demokrat punya kesempatan untuk menggugat ke PTTUN. Dia menegaskan, Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan soal ijazah JR Saragih.

Sudah dinyatakan tegas bahwa ijazah itu adalah milik JR Saragih yang sah. “Karena itu mudah-mudahan bisa kami selesaikan dengan baik,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memanggil JR Saragih untuk datang ke DPP Partai Demokrat, Rabu (14/2/2018) sore setelah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumut.

Hinca tidak ingin berburuk sangka terlebih dahulu kepada KPU Sumut. Karena itu, Hinca mengatakan, pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum dan terus mencermati apa yang dilakukan KPU Sumut.

“Partai Demokrat ingin menuntaskan investigasinya, untuk mengetahui apa sih masalahnya. Kami tidak berburuk sangka, kami hormati itu dan kami ambil langkah hukum,” paparnya. (md/jpnn)

Exit mobile version