MEDAN, BENTENGTIMES.com – Gugurnya JR Saragih-Ance Selian menjadi Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan alasan legalisir ijazah yang tak memenuhi syarat sangat disesalkan DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.
Sebab, Dinas Pendidikan Provinsi DKI sebelumnya sudah menerbitkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa STTB JR Saragih sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya, lengkap dengan tanda tangan kepala dinas dan dibubuhi stempel.
Surat tersebut ditunjukkan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Johalim Purba, Senin (12/2/2018) dengan nomor 5396/-1.888.145 tertanggal 19 Januari 2018 tersebut yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara.
Begini isi surat tersebut: “Sehubungan surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara No. 084/TIMSEL/PD-SU/I/2018, tanggal 8 Januari 2018 untuk klarifikasi foto copy ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 Program Ilmu Biologi (A2) tahun 1990, dengan saya sampaikan sebagai berikut:
1. SMA Swasta Iklas Parasasti beralamat Jl Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri.
2. SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.
3. Blangko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 sebagai berikut:
a. Program Biologi (A2)
Nomor seri 01 OC oh 0373.776 s.d 01 OC oh 0373.823= 48 lembar.
b. Program IPS (A3)
Nomor seri 01 OC oh 0791.833 s.d 01 OC oh 0791.891= 39 lembar.
4. Bahwa foto copy STTB No. 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto ditembuskan ke KPUD Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara. (md)