JR Saragih dan Ance akan Gugat KPU Sumut
- BENTENGTIMES.com - Senin, 12 Feb 2018 - 15:13 WIB
- dibaca 297 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Hanya ada dua pasang calon ditetapkan KPU Sumatera Utara yang lolos untuk bersaing di Pilgub Sumatera Utara, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Ketua Desk Pilkada DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan heran dengan keputusan KPU Sumut. Karena hal ini, ada rencana JR Saragih-Ance akan menggugat KPU Sumut.
“Gugatan itu akan dilakukan pasangan calon,” kata Daniel.
Daniel menduga ada skenario tertentu terkait hal ini dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sampai terkejut.
(Baca: Partai Demokrat Sebut Ada Permainan Kotor)
“Kaget karena JR Saragih kan jebolan tentara, jadi bupati 2 periode. Tentu masalah ijazah sudah teruji di sana,” kata Daniel.
Duet JR Saragih-Ance diusung koalisi Demokrat dan PKB serta Parpol non parlemen PKPI.
(Baca: JR Saragih Gugur, Edy dan Djarot Maju Pilgub Sumut)
Sementara, pasangan Edy-Ijeck didukung koalisi enam parpol antara lain PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem. Untuk duet Djarot-Sihar diusung dua parpol, PDIP dan PPP.