BENTENGTIMES.com – Pasangan bakal cagub-cawagub, JR Saragih-Ance Selian, tak lolos menjadi peserta Pilgub Sumut 2018. Partai Demokrat (PD) curiga terhadap KPUD Sumut.
“Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu,” kata Wasekjen Rachland Nashidik kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
Pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 digelar KPU di Mulya Banurea di lantai 2 Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018). Tiga pasang calon hadir di acara tersebut.
“Karena ada salah satu syarat calon gubernur, yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan, sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumut Mulya Banurea.
(Baca: JR Saragih dan Ance akan Gugat KPU Sumut)
KPU menetapkan hanya dua pasang calon, ya itu Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus. JR Saragih-Ance, yang diumumkan tak lolos, dan para pendukungnya, terdiam.
Rachland mengatakan JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati Simalungun, Sumut. Menurut dia, keputusan KPU melawan akal sehat.
(Baca: JR-ANCE ‘Dicoret’, Sihar: Kita Berempati)
“Ia (JR Saragih, red) juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha rumah sakit,” ujar Rachland.
“Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punyai jazah SMA? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat,” imbuhnya.