MEDAN, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Pada acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018) itu dinyatakan bahwa bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian, gugur.
Dalam Rapat Pleno Terbuka itu, diumumkan bahwa hanya dua Paslon Gubernur Sumut yang akan maju ke Pilgub Sumut, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Dan, ijazah SMA JR Saragih yang tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi alasan JR Saragih tak memenuhi syarat.
(BACA: JR Saragih Menangis: Ada 2 Juta Orang Pencinta JR)
“Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
Atas putusan KPU ini, JR Saragih melakukan protes. Dia juga langsung menunjukkan ijazah yang sudah dilegalisir yang dinyatakan KPU Sumut tidak sah.
Diketahui, pada rapat pleno itu, hanya pasangan JR Saragih-Ance Selian yang hadir, sementara dua pasangan calon lainnya tak kelihatan di lokasi. (md)