LANGKAT, BENTENGTIMES.com – Pemilik pondok pesantren berinisial K di Kabupaten Langkat, dilaporkan ke polisi pada Selasa (5/9/2023). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Baca: Geger! Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ditangkap karena Cabuli Keponakan
Baca: Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur: DPD BAIN HAM RI Karo Siap Dampingi Korban
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan dugaan pelecehan dilakukan, Minggu (20/8/2023). “Masih meraba-raba (penyelidikannya), belum ada konfirmasi ke korban karena korban masih trauma,” ujar Yudianto, Selasa (12/9/2023), dilansir dari Kompas.com.
Yudianto pun belum merinci kronologi kejadiannya, sebab korban belum bisa dimintai keterangan secara utuh. Meskipun begitu, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Oknum Dosen IAKN Tarutung Diadukan ke Polisi, Kasus Tali Air, Bikin Malu
Baca: LPAI: Angka Kekerasan Anak Masih Tinggi di Sumut
Selain itu, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya juga sedang menyelidiki apakah masih ada korban lainnya. “Kita juga masih memeriksa saksi-saksi (untuk memastikan) berapa orang sebenarnya (korban). Totalnya ada 13 orang saksi kita periksa, (terdiri) dari santri-santri yang menjadi teman korban,” katanya.