MEDAN, BENTENGTIMES.com – Anggota DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto mendukung Pemprov Sumut menertibkan asset, termasuk rumah dinas Bupati Samosir. Dia berharap Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengosongkan rumah dinas yang merupakan aset Pemprov Sumut itu, bulan ini.
“Kalau berbicara penertiban aset, kita dukung, kenapa? Aset-aset Sumatera Utara ini banyak yang tersebar yang harus didata dan diinventaris secara jelas untuk bisa digunakan bagi kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” kata Hendro Susanto, Rabu (16/8/2023).
Baca: Diusir USU dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing: Macam Tak Ada Harganya..
Baca: Jarang Terjadi, Bupati Ini Lantik Istrinya sebagai Kepala Dinas Pariwisata
Hendro mengungkapkan surat permintaan pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sumatera Utara dalam rangka penertiban aset. Semua aset milik Pemprov Sumut akan ditertibkan sebagai langkah untuk meraih WTP dari BPK.
“Ini bentuk follow up dari BPKAD Sumatera Utara untuk menertibkan aset-aset Pemprov yang ada di kabupaten/kota, termasuk di Pekan Raya Sumatera Utara, ini bagian untuk WTP dengan masalah aset harus diterbitkan,” ucapnya.
Aset Pemprov Sumut sudah lama digunakan oleh Pemkab Samosir sebagai rumah dinas, sehingga Pemkab Samosir seharusnya sudah sejak awal mempersiapkan rumah dinas untuk Bupati Samosir.
“Untuk rumah dinas Bupati Samosir ini kan sudah lama, udah tahu mereka bahwasanya itu adalah aset Pemprov, harusnya mereka sudah sejak awal punya ancang-ancang untuk segera masukkan pendanaan mereka di RPJMD Samosir untuk pembangunan rumah dinas,” ujarnya.
Hendro berharap Bupati Samosir dapat mengosongkan rumah dinas itu dalam bulan ini juga, sehingga aset Pemprov Sumut itu bisa segera direnovasi untuk dapat digunakan sesuai rencana.
“Harapan kita di Agustus ini, Bupati sudah mengosongkan itu, sebelum Satpol PP turun tangan. Bupati Samosir bisa disewakan rumah oleh Pemkab Samosir sehingga rumah dinas itu bisa kita renovasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumut meminta Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom untuk meninggalkan rumah dinasnya. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Pemprov Sumut. Surat tersebut bernomor: 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan aset milik Pemprov Sumut. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho per tanggal 14 Juli 2023.
Baca: Heboh di Dekat Rumah Dinas Walikota Siantar, Ternyata Ada yang Tenggelam
Baca: Puluhan Rumah di Medan Rusak Akibat Puting Beliung
Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus membenarkan jika Pemprov Sumut menyurati Pemkab Samosir untuk pengosongan rumah dinas Bupati Samosir. Rumah dinas tersebut rencananya akan diperbaiki oleh Pemprov Sumut.
Sejauh ini, Pemprov Sumut masih merencanakan merenovasi rumah dinas tersebut. Setelah selesai renovasi, rumah dinas itu direncanakan akan dijadikan mess Pemprov Sumut. “Yang pasti akan direhab, kemungkinan nanti (setelah direhab) akan jadi mess Pemprov lagi,” ucapnya.