Wow! Bandar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 9,5 Kg
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 16 Agu 2023 - 16:08 WIB
- dibaca 6 kali
DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com – Polisi menangkap seorang bandar sabu inisial AG (27) di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/8/2023). Sebanyak 9.552 gram atau 9,5 kg sabu ikut disita dari tangan pelaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi ada bandar sabu yang bertransaksi di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian menyelidikinya. Tepat pukul 16.30 WIB, polisi melihat AG mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel.
Baca: Melawan, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Tanah Karo Ditembak
Baca: Nekat! Mahasiswa Bawa Sabu 1 Kilogram, Ditangkap di Bandara Kualanamu
“Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AG,” ujar Irsan saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (16/8/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus teh China merek Guanyinwang. “Bungkusan teh itu berisikan sabu ditaksir bruto 9.592 gram,” sambung dia.
Saat diinterogasi, AG mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu dari orang suruhannya, berinisial A (buron). Usai melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah rumah AG, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. “Di sana ditemukan satu unit timbangan digital (diduga untuk menimbang sabu),” ujar Irsan.
Dari penyelidikan, ternyata AG juga merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Deli Serdang, pada tahun 2014. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku.
Baca: Sikap Kapolda Sumut Soal Dugaan Terima Suap Bandar ke Kapolrestabes Medan
Baca: Menegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba di Sidimpuan, dari Rebutan Pistol Hingga Duel
AG kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) UU R.I nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati.