Mantan Anggota DPRD di Sumut Ditangkap karena Edarkan Sabu

Share this:
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus narkoba.

SERGAI, BENTENGTIMES.com – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 bernama Jauhari (49) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Dia diciduk di pinggir Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Minggu (6/8/2023).

Baca: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu

Baca: Diduga Konsumsi Sabu, Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi dari Gerindra Diamankan

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Polisi kemudian menyelidikinya dan langsung menangkap Jauhari.

“Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna hitam di atas tanah,” ujar, Jumat (11/8/2023).

Barang bukti 4,50 gram sabu diamankan dari tangan pelaku. Kini polisi masih mendalami jaringan pelaku. “Jauhari beserta seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Agus.

Baca: Profil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran

Baca: Oknum PNS Kejaksaan Ditangkap Edarkan Sabu

Terpisah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PPP Sumut Usman Sitorus membenarkan Jauhari pernah menjadi anggota DPRD di Serdang Bedagai. “Iya benar (mantan anggota DPRD), tapi sudah lama itu 10 tahun lalu, dan dia juga sudah lama tidak aktif lagi di PPP,” ujarnya.

Share this: