MEDAN, BENTENGTIMES.com– Perang melawan narkoba tak bisa dipandang sebelah mata. Para mafia yang mengendalikan jaringan gelap peredaran narkotika Internasional, secara terang-terangan merespon tantangan pemerintah Indonesia. Kaki tangan mereka dibekali dengan senjata api laras panjang. Bukan main!
Tak tanggung-tanggung, mereka pakai senjata api laras panjang jenis AK 47 dan senjata laras panjang M16.
Terbukti, dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara, pada Selasa (15/6/2021), sore. Dalam pengungkapan ini, Dit Resnarkoba Polda Sumut mengamankan tiga orang kurir, masing-masing berinisial SB, M (20) dan MF (36).
Baca: Pakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar
Baca: Akhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem
Dari ketiganya, polisi menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ribuan butir pil ekstasi, dan dua buah pucuk senjata laras panjang, masing-masing jenis AK 47 dan M16.
Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, pengungkapan narkoba jaringan internasional ini berawal dari tertangkapnya SB, pada Selasa (8/6/2021). Tersangka SB diringkus dari kediamannya di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari SB, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg.
Kepada petugas, SB mengaku jika ia tidak seorang diri. Lewat keterangan SB, petugas kemudian bergerak ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur.
Di sana, petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut mengamankan dua orang kurir; berinisial M dan MH, pada Selasa (15/6/2021), sore sekira pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diamankan dari kediaman MH.
Dari kediaman MH, petugas kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 69 kg, 10 bungkus plastik berisi 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK 47 dan 1 pucuk senapan M16, serta 150 butir amunisi.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/6/2021) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Dit Resnarkoba.
Baca: Sarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan
Baca: Anji Beli Ganja Lewat Situs di Luar Negeri, Perantaranya Inisial BRO
Hadi mengatakan, dari pengakuan tersangka M, sekitar seminggu lalu, ia dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA (WhatSapp) yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia. Lewat WA itu, tersangka M diarahkan untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu, Simpang Opak Tamiang.
“Jadi, senjata itu diperlukan saat melakukan penjemputan narkotika,” kata Hadi.
Setelah senjata di tangan tersangka M, lanjut Hadi, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian, untuk menjemput sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenalnya di jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur. Untuk penjemputan sabu dan pil ekstasi itu, tersangka M dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Lalu, pada Senin (14/6/2021), tersangka M pun menjemput narkoba itu. Kemudian, tersangka M diminta agar menyimpannya di rumah MF. Nah untuk upah penyimpanan sabu itu sendiri, Jh menjanjikan upah sebesar Rp30 juta.
“Jadi, begitu. Saat ini, Jh masih dalam pengejaran,” imbuh Hadi.
Baca: Pengembangan Sampai Malaysia dan Singapore, 60 kg Sabu Gagal Edar
Baca: Suami Istri Asal Simalungun Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita
Dalam kesempatan itu, Hadi menuturkan, untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Dit Resnarkoba Poldasu.