MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polisi menggagalkan peredaran 40 kg sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pelaku berinisial MH (33), warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku datang ke Aceh menjemput 40 kg sabu, lalu menyimpannya di box ban serap yang telah dimodifikasi. Sabu itu kemudian dibawa ke Medan untuk diedarkan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Medan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal. Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (24/5/2021) siang.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku merupakan rentetan dari penangkapan MJ, IS, dan ES di Medan dengan barang bukti 3 kg sabu.
Dari pemeriksaan para pelaku, petugas melakukan pengembangan. Pihaknya mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Medan, dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO.
Baca: Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu di Sungai Asahan, Lagi-Lagi dari Malaysia
Baca: Terungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang
Petugas kemudian melakukan pelacakan. Ketika, mobil yang disebutkan itu melintas di Jalan Medan Binjai Km 15, polisi yang mengintai, lalu menyergap.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh disimpan di box ban serap yang telah dimodifikasi,” beber Riko.
Atas penemuan barang bukti 40 kg sabu itu, MH beserta barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan awal baru empat kali. Jadi diakui yang pertama dia membawa 17 kg dari Aceh Utara ke Medan, dua Minggu kemudian yang bersangkutan mengirim lagi 20 kg, dan ketiga mengirim lagi 15 kg, dan keempat 40 kg,” kata Riko.
Baca: Penyelundupan Narkoba di Tanjungbalai, 6 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Hijau
Baca: Bus Putra Pelangi Disetop di Besitang, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja
Setiap mengantarkan ‘barang’, masih kata Riko, tersangka MH mendapatkan upah Rp10 juta per kilogram. Dalam dua bulan jadi kurir, MH meraup pundi-pundi hampir Rp1 miliar.
“Pertama mendapat Rp170 juta, Rp200 juta, Rp150 juta, dan terakhir Rp400 juta,” sebut Riko.
Dalam 11 Bulan, 300 Kg Sabu Diamankan
Riko menerangkan, peredaran narkoba di Medan sudah sangat meresahkan.
“Bahwa Kota Medan ini adalah pangsa yang besar untuk narkoba. Ini sungguh menggiurkan, khususnya bagi pelaku-pelaku yang menyalahgunakan termasuk di sini peredaran narkoba,” ujar Riko.
Baca: Polres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Baca: Diangkut Pakai Dua Mobil, Penyelundupan 220 Kg Ganja Kandas di Besitang
Hanya seorang kurir, kata Riko, bisa mendapatkan berapa ratus juta dalam jangka waktu dua bulan.
“Kami mengimbau mari sama-sama kita berantas, kita tidak henti-hentinya selalu melakukan penindakan, dalam jangka 11 bulan, sudah 300 kg lebih narkoba diamankan,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.