KARO, BENTENGTIMES.com– Dibalik pesona alam Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kabupaten Karo, ada dugaan penyerobotan dan perusakan kawasan hutan.
Dan, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum di kawasan yang dijuluki negeri di atas awan, itu adalah PT Bibit Unggul Karo Biotek.
“Kita akan menggelar aksi dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bibit Unggul Karo Biotek di Puncak 2000 Siosar,” kata Lloyd Reynold Ginting Munthe, Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, kepada BENTENG TIMES, Minggu (14/3/2021).
Ditemui di Sekretariat DPC PROJO Kabupaten Karo, Jalan Sinabung Nomor 9 Komplek Ruko Kabanjahe Plaza, Kelurahan Gung Leto, Lloyd mengungkapkan rencana aksi akan dilakukan pada Selasa (16/3/2021).
Disampaikan, adapun rute aksi diawali dari Kedai Kopi Cahaya Jalan Bambu Runcing Kabanjahe, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Polres Tanah Karo, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kantor Bupati Karo, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo.
“Surat Pemberitahuan aksi dengan Nomor 01/III/PRO/A-2021 ke Polres Tanah Karo, ini sudah kita berikan,” ujar Lloyd, sembari menyerahkannya kepada Lontas Subandi agar diteruskan ke Polres Tanah Karo.
Baca: Terungkap Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata Ayah Cucuku Suamiku Sendiri
Baca: Walantara Laporkan Pelaku Perambahan Hutan Karo ke Penegak Hukum
Lloyd menambahkan, dalam aksi damai itu, mereka membuka lebar seluas-luasnya, bagi siapa pun, termasuk LSM, jurnalis, OKP dan seluruh lapisan masyarakat yang ingin bergabung.
“Tapi, aksi damai ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes), pakai masker, menjaga jarak, juga membawa hand sanitizer,” ujar Lloyd.
Baca: Senin Malam di Gang Saimara Kabanjahe, Dua Sejoli Diringkus dari Rumah Kosong
Baca: Penebangan Liar Merebak di Karo, Hutan Lindung Desa Perbulan Laubaleng Dirambah
Di akhir pertemuan, Lloyd menegaskan bahwa rencana aksi dan membuat laporan pengaduan adalah sebentuk perlawanan terhadap ketidakadilan terhadap mereka yang diduga melakukan perlawanan hukum, diduga melakukan penyerobotan dan perusakan hutan negara.