Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta

Share this:
BMG
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (insert) Mantan Anggota DPRD Paluta Syafaruddin Harahap.

Alasan Berobat, Pasang Ring Jantung

Lalu, Kejari Paluta secara resmi menetapkan Syafaruddin Harahap sebagai DPO terhitung tanggal 21 Desember 2020.

“Kita tetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif, ketika mau kita lakukan eksekusi, kita juga sudah melakukan langkah komunikatif. Jadi pada Senin, 21 Desember kemarin itu, kami untuk yang kedua kalinya ke rumah beliau tapi yag bersangkutan selalu tidak ada dan keberadaannya selalu ditutupi oleh keluarganya,” ujarnya.

Dia membeberkan kehadiran Jaksa Eksekutor di rumah terpidana disambut istri terpidana. Selanjutnya diberikan penjelasan terkait eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap. Tetapi, istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan jika suaminya sedang berobat untuk pemasangan ring jantung.

BacaPerkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara

BacaDugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Namun, istri Syafaruddin menurut Budi Darmawan, tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan terpidana tersebut sedang berobat.

“Serta istri terpidana mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut. Namun pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah,” tukasnya.

Bersambung ke halaman 6..

Share this: