Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 13 Mar 2021 - 15:16 WIB
- dibaca 405 kali
Lalu, Tetty mendapat info jika surat-surat tersebut dipakai terpidana untuk atas nama pribadi terpidana, bukan atas nama Tetty. Kemudian, Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty.
“Makanya Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini,” ujar Budi Darmawan.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Ferry M Julianto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan surat tanah milik korban Tetty Harahap, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Kemudian, majelis hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Anggota DPRD Paluta dari PDIP ini.
Baca: Kisruh Yayasan Hindu Siantar, Kuasa Hukum Teradu: Pembina Tamat SD, Cemanalah..
Baca: Kisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara
Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dipo Alam Siregar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Oleh Pengadilan Tinggi Medan, Syafaruddin Harahap dinyatakan bebas, sehingga pihak JPU dari Kejari Paluta melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.