Sekda Samosir dan Plt Kadishub jadi Tersangka, Ini Kasusnya…
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 17 Feb 2021 - 16:05 WIB
- dibaca 1.046 kali
SAMOSIR, BENTENGTIMES.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sardo Sirumapea menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca: Aktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel
Baca: Tiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian, Rabu (17/2/2021) menyatakan bahwa kedua ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/2/2021) kemarin.
Namun dia belum menjelaskan berapa banyak dana bansos yang diduga disalahgunakan kedua tersangka. Dana bansos yang diduga disalahgunakan ini diberikan kepada masyarakat saat Samosir dalam status siaga darurat Covid-19. “Bansos-nya itu saat Covid-19 status siaga darurat di Samosir,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala SH MH juga mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya meningkatkan status Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka kedua pejabat teras Pemkab Samosir tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021
“Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19,” ujar Paul M Meliala.
Baca: Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi TSS dan TRB Madina
Baca: Korupsi Pasar Horas, Suami Anggota DPRD Sumut Sarma Diringkus Setelah Buron 11 Tahun
Sebelumnya, pada sekitar April 2020 lalu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Pengadaan dan pengepakan barang dan jasa bantuan 6.000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp410.291.700.