Benteng Times

Wow! Sekelas Kepala Puskesmas Hentikan Tunjangan, Ini yang Jadi Pemicu Kekisruhan

Bupati-Wakil Bupati Karo, Kepala Dinas Kesehatan dan rombongan saat meninjau ruang isolasi Covid-19 di RSU Kabanjahe.

KARO, BENTENGTIMES.com – Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Berastagi ditengarai sebagai pemicu kegaduhan antara pimpinan dengan 35 orang pegawai. Bahkan, juga terjadi kekisruhan pada rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja dengan DPRD Karo, bahkan berujung pada menyurati Bupati Karo.

BACA: Pandemi Belum Berakhir, 32 Tenaga Medis Puskesmas Berastagi Mogok Kerja

Diketahui bahwa SK Nomor: 440.130/PUSK-BTG/VI/2020 tersebut merupakan pemicu kekisruhan, yang isinya berupa sanksi begi pegawai dengan dinonaktifkan dari pelayanan jasa BPJS dan tunjangan kinerja dihentikan serta kenaikan pangkat dan SKP ditunda.

Hal ini terungkap saat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Sembiring MKes mendampingi Bupati Karo Terkelin Berahmana dan Wakil Bupati Karo Cory S.Sebayang saat meninjau ruang isolasi Covid-19 di RSU Kabanjahe.

Kepala Dinas Kesehatan mengaku merasa kaget melihat ada surat seperti itu. Ditanyakan apakah setingkat kepala puskesmas berhak menghentikan tunjangan kinerja, dia mengatakan bahwa tidak ada hak kepala puskesmas menghentikan tunjangan tersebut.

“Tidak berhak, ini sudah melampaui wewenangnya. Saya rasa ini puncak amarah mereka dan inilah pemicunya, dan dr Rahmenda (Kepala Puskesmas Berastagi, red) juga tetap tidak menyatakan apapun,” ujar kepala dinas.

BACA: Kisruh Kapus Berastagi dengan 35 Pegawai, Kadis Kesehatan: Sudah Dua Kali Saya Panggil

“Saya cuma bilang agar memberikan sanksi untuk sementara kepada 3 orang tenaga medis itu. Itupun saya bilang harus ada waktunya, tidak selamanya. Bukan mengeluarkan surat seperti ini. Saya juga tidak punya wewenang melakukan ini. Bupati pun harus melakukan rekomendasi ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan, Pangkat) rekomendasi dinas, unsur pemeriksaan, panjang ceritanya itu. Makanya saya kaget, kok bisa keluar surat seperti itu,” jelas drg Irna kepada wartawan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, baru-baru ini.

Dikatakan, 3 pegawai yang lalai dalam tugas juga harus ditegur. “Biasanya teguran yang saya buat, mengeluarkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi, udah itu aja. Kita gak bisa selamanya menghukum. Kita kan pimpinan, kitalah yang mengayomi, dan harus ada batas marah kita. Tujuan kita membuat efek jera sama dia, dan semua bisa dikomunikasikan,” ungkap drg Irna.

BACA: Viral Petugas Medis Puskesmas Berastagi Tolak Pasien Saat Hendak Berobat

Terkait sikap 35 staf Puskesmas Berastagi yang mogok kerja, Kepala Dinas Kesehatan mengaku sudah 2 kali memanggil kepala puskesmas, juga sudah melakukan rapat kerja dengan DPRD.

“Untuk itu kita sedang mendalami kasus-kasus ini. Dan apapun itu, saya sebagai kepala dinas tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh terjadi kelambanan,” tegasnya.

“35 orang yang tidak mau melayani, ini kan sangat berat. Jadi kita nanti memikirkan jalan terbaik bagaimana supaya 35 ini bisa bekerja. Apakah nanti untuk sementara saya yang di sana. Mungkin nanti kapus (kepala puskesmas, red) sementara kita tarik dulu ke mari (Dinas Kesehatan) untuk mengademkan suasana dulu. Itulah yang sekarang kita coba mediasi kedua belah pihak ini, maulah berpikir untuk melayani masyarakat,” tambahnya lagi.

“Mereka sebetulnya tidak berkantor, tapi artinya saya (dinas kesehatan), kan induk mereka. Mereka itu penempatannya di sana (Puskesmas Berastagi). Artinya, induk atau ibu yang mereka datangi. Saya sebenarnya tidak mengizinkan mereka kemari. Tetapi daripada mereka itu kemana-mana, ke dewan, ke situ. Saya tidak mengimbau dan sebenarnya rumah mereka lah ini. Tapi bukan berarti saya terima. Tidak, saya pun marah. Mulai dari yang baik sampai yang marah sudah saya kerjakan. Tapi kan gak mungkin mereka langsung sadar. Boleh kita bilang mereka itu full dengan pemeriksaan. Mulai Senin mereka datang mengadu, Selasa saya panggil dr Rahmenda, kemudian Rabu saya berkantor di sana (Puskesmas Berastagi). Saya coba ajak mereka, dengan harapan kalau saya ke sana, mereka juga ke sana. Ternyata saya sendiri yang datang dan mereka tidak datang. Kamis kebetulan saya rapat ke Medan, Jumat saya datang dengan tim dari pemkab menerima mereka, karena saya bilang mereka sudah 4 hari tidak bekerja,” jelas kadis.

Dikatakan, dirinya juga tidak bisa bertindak semena-mena, namun tetap berupaya yang terbaik dan mengimbau dapat bersabar dan menahan diri.

BACA: Bidan THL Dipecat, Sebelumnya Cekcok dengan Atasan: Ini Sewenang-wenang!

“Kan kedua belah pihak staf saya. Saya sudah coba ngomong sama mereka agar kita jangan egois. Kita coba supaya bekerja agar pelayanan lebih bagus. Tapi karena kedua belah pihak, karena saya tidak bisa semena-mena menarik dokter kepala puskesmas, karena itu kan wewenangnya bupati. Saya hanya bisa memberikan saran dan mengimbau. Kalau imbauan saya tidak didengarkan saya sampaikanlah ke yang berwenang. Ranah ini sudah tidak di kami. Kami sudah menjalankan dengan melakukan pemeriksaan, kami juga sudah memediasi, sekarang saya melimpahkan ke yang berwenang,” jelasnya.

Exit mobile version