Serang Petugas, Dua Pemilik Sabu Ditembak

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Pelaku kepemilikan narkotika yang ditembak karena berusaha menyerang petugas.

KARO, BENTENGTIMES.com – Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkus 2 tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Senin (3/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB sore. Kepada keduanya, diberikan tindakan tegas dengan ditembak pada kaki karena berusaha menyerang petugas.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH. Dia menerangkan, berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di pinggir Jalan Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu, personil dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo pun langsung menuju lokasi yang dimaksud.

BACA: Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ditembak di Perladangan Nabar Barusjahe

Sesuai ciri-ciri yang dimaksud, ternyata benar ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu atas nama Ardiansyah (24), warga Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan mengakibatkan petugas terluka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki pelaku.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penggeledahan terhadap Ardiansyah, petugas menemukan barang bukti 3 paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram dan mengamankan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna hitam dan hp merek Samsung.

Dari hasil interogasi terhadap Ardiansyah, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Relta Ginting. Berdasarkan keterangan tersebut, personel langsung memburu laki-laki bernama Relta Ginting (37), juga warga Desa Nangbelawan.

“Tak butuh waktu lama personel kita mendapati terduga tersangka pemilik nakotika jenis sabu atas nama Relta Ginting. Senin (3/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dia sedang berada di sebuah rumah di Desa Nangbelawan. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku juga melawan petugas, yang mengakibatkan petugas terluka, sehingga terhadap Relta Ginting petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip, masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,27 gram yang diduga Relta Ginting.

Di samping rumah tempat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 lembar plastik klip ukuran besar dalam keadaan kosong, potongan kertas tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp150.000 dan 1 unit hp android Vivo warna hitam.

BACA: Pemberantasan Narkoba di Tengah Pandemi, Pengunjung Pakter Tuak Ditembak di Karo

Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 15 tahun penjara.

Share this: