Benteng Times

RDP Komisi B DPRD Sumut: KJA Aquafarm Cemari Danau Toba

Suasana RDP Komisi B DPRD Sumut bersama PT Aquafarm Nusantara, PT Suri Tani Pemuka, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba, Senin (27/7/2020).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat dengan dua perusahaan yang bergerak di kawasan Danau Toba, yakni PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka.

Rapat yang berlangsung pada Senin (27/7/2020) itu juga dihadiri Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba.

Digelarnya rapat itu juga menysul adanya tuntutan masyarakat sekitar kawasan Danau Toba yang diwakili oleh Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba terhadap kelestarian lingkungan kawasan Danau Toba, secara khusus rencana relokasi keramba jaring apung (KJA) yang dimiliki PT Aquafarm yang akan dipindahkan ke Kecamatan Uluan dan Balige di Kabupaten Toba.

Rapat yang dipimpin Viktor Silaen selaku Ketua Komisi B tersebut berlangsung baik. Namun, banyak pertanyaan yang disampaikan kepada kedua perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba tersebut.

PT Aquafarm yang diwakili Dian Octavia selaku Community Affairs Senior Manager menyampaikan bahwa perusahaan mereka telah menyerap sekitar 500 orang tenaga kerja di seputaran Danau Toba.

Dian pun mengatakan bahwa lokasi keramba milik mereka berada di Kabupaten Simalungun, Samosir, dan Toba.

“Aquafarm juga memiliki Investment Strategy dengan jargon kami peduli terhadap lingkungan dan komunitas,” kata Dian.

Juru Bicara Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba Mekar Sinurat menuturkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, Danau Toba adalah air kehidupan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, kelestariannya harus dijaga,” ucap Mekar.

BacaDukung Wisata Halal Danau Toba, Asal..

Mekar melanjutkan, dengan keberadaan KJA tersebut, justru sudah sangat mencemari perairan Danau Toba. Mekar pun mempertanyakan lokasi keramba yang dimiliki PT Aquafarm yang tidak sesuai zonasi yang sudah diatur dalam Perpres 81 Tahun 2014 tersebut.

“Lokasi yang diijinkan harusnya berada di zona perairan 4 (zona 4) yaitu kawasan pengurai atau dekomposer ekosistem alami dengan kedalaman lebih 100 meter. Sementara, lokasi yang saat ini berada di zona A3.1 dengan kedalaman di bawah 100 meter,” papar Mekar.

Tak hanya itu, Mekar juga menyinggung tentang keberadaan izin-izin perusahaan tersebut, seperti izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, izin usaha perikanan, dan izin lingkungan.

“Kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan izin yang mereka miliki. Padahal, dalam undangan rapat sudah disampaikan sebelumnya agar perusahaan membawa semua kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki,” kata Mekar.

Oleh karena itu, Mekar menilai, Aquafarm dan Suri Tani Pemuka menganggap sepele lembaga yang telah memanggil mereka.

Mekar menambahkan, sesuai data yang mereka miliki, Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara (BWS II) sudah pernah melakukan kajian lokasi terhadap lokasi-lokasi keramba yang dimohonkan Aquafarm.

“Dan BWS II menolak lokasi tersebut karena telah berada di luar kawasan zona A4,” tegas Mekar.

Senada disampaikan Perwakilan Pemuda Ajibata Irwandi Sirait. Dia mengungkapkan, truk-truk perusahaan yang melintas di jalanan Ajibata telah membuat banyak jalan rusak berat dan sangat mengganggu kenyamaan masyarakat.

“Dalam hal perekrutan tenaga kerja juga seringkali menimbulkan keributan sesama warga karena pihak perusahaan kurang transparan. Kami masyarakat sangat dirugikan dengan kehadiran perusahaan ini,” protes Irwandi.

BacaJapfa Tularkan Budidaya Ikan Ramah Lingkungan hingga Bersih-Bersih Danau Toba

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga menuturkan, saat ini, Danau Toba sudah masuk sebagai salah satu Kawasan Strategi Pariwisata Nasional.

“Dan untuk mengembangkan sektor pariwisata Danau Toba, perusahaan-perusahaan yang mengganggu harus segera disingkirkan. Jangan malah mengorbankan masyarakat sekitar,” kata Zeira.

Zeira membeberkan, ada temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait limbah cair Aquafarm yang tidak sesuai baku mutu dan menjadi salah satu faktor rusaknya Danau Toba.

“Jangan rakyat disuruh menjaga Danau Toba tapi pemerintah malah memasukkan perusahan-perusahaan perusak Danau Toba,” tegasnya.

Anggota komisi B lainnya Sugianto Makmur menyampaikan, DPRD akan berpihak kepada masyarakat. Sebab, masyarakat adalah korban dari perusahaan-perusahaan yang merusak Danau Toba.

“Bukan hanya sisa pakan, yang paling berbahaya adalah kotoran ikan yang dibudidaya. Saya baru dari sana dan masyarakat tidak percaya kalau pariwisata bisa bangkit kalau danau tercemar,” terangnya.

Atas semua pertanyaan dan tudingan itu, pihak Aquafarm tak mampu menjawabnya. Oleh karena itu, rapat pun diskors.

BacaDanau Toba, Danau Prioritas Nasional di Ambang Kritis

Komisi B juga meminta agar perusahaan segera memberikan data kelengkapan izin-izin yang dimiliki. Selain itu, dalam waktu dekat, Komisi B bersama Forum Komunikasi Danau Toba akan meninjau langsung lokasi keramba yang dimiliki perusahaan tersebut.

Exit mobile version