RDP Komisi B DPRD Sumut: KJA Aquafarm Cemari Danau Toba
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 31 Jul 2020 - 17:16 WIB
- dibaca 162 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat dengan dua perusahaan yang bergerak di kawasan Danau Toba, yakni PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka.
Rapat yang berlangsung pada Senin (27/7/2020) itu juga dihadiri Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba.
Digelarnya rapat itu juga menysul adanya tuntutan masyarakat sekitar kawasan Danau Toba yang diwakili oleh Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba terhadap kelestarian lingkungan kawasan Danau Toba, secara khusus rencana relokasi keramba jaring apung (KJA) yang dimiliki PT Aquafarm yang akan dipindahkan ke Kecamatan Uluan dan Balige di Kabupaten Toba.
Rapat yang dipimpin Viktor Silaen selaku Ketua Komisi B tersebut berlangsung baik. Namun, banyak pertanyaan yang disampaikan kepada kedua perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba tersebut.
PT Aquafarm yang diwakili Dian Octavia selaku Community Affairs Senior Manager menyampaikan bahwa perusahaan mereka telah menyerap sekitar 500 orang tenaga kerja di seputaran Danau Toba.
Dian pun mengatakan bahwa lokasi keramba milik mereka berada di Kabupaten Simalungun, Samosir, dan Toba.
“Aquafarm juga memiliki Investment Strategy dengan jargon kami peduli terhadap lingkungan dan komunitas,” kata Dian.
Juru Bicara Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba Mekar Sinurat menuturkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, Danau Toba adalah air kehidupan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kelestariannya harus dijaga,” ucap Mekar.
Baca: Dukung Wisata Halal Danau Toba, Asal..
Mekar melanjutkan, dengan keberadaan KJA tersebut, justru sudah sangat mencemari perairan Danau Toba. Mekar pun mempertanyakan lokasi keramba yang dimiliki PT Aquafarm yang tidak sesuai zonasi yang sudah diatur dalam Perpres 81 Tahun 2014 tersebut.
“Lokasi yang diijinkan harusnya berada di zona perairan 4 (zona 4) yaitu kawasan pengurai atau dekomposer ekosistem alami dengan kedalaman lebih 100 meter. Sementara, lokasi yang saat ini berada di zona A3.1 dengan kedalaman di bawah 100 meter,” papar Mekar.