KARO, BENTENGTIMES.com – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kabupaten Karo mendatangi kantor Badan Pengolah Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Amatan BENTENGTIMES, pihak Kejari Karo melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Senin (20/7/2020) mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.40 WIB.
BACA: Ayo Buktikan Polres Tanah Karo Layak Terima Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Informasi diperoleh, kasus korupsi TPA Desa Dokan Kabupaten Karo tersebut terjadi pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017, dimana pihak Kejari Karo telah menetapkan 2 tersangka, dan salah satunya adalah PNS berinisial BK selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu warga sipil berinisial R selaku konsultan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Ahcmad SH MH melalui Kasi Pidsus Andriani Efalina Br Sitohang SH dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan dan pengambilan dokumen sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti terkait kasus TPA Dokan.
Ditanya soal dokumen apa saja yang dibawa dari Kantor BPKPAD Kabupaten Karo, Andriani menyarankan untuk datang langsung ke Kejari Karo. “Untuk rekan-rekan media yang ingin bertanya, silahkan datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Karo. Kita menyediakan Humas yang nantinya memberitahu dokumen apa yang kita ambil dari kantor BPKPAD Karo,” ujar Andriani.
Amatan wartawan, saat keluar dari Kantor BPKPAD Karo, pihak Kejari terlihat membawa 3 koper berisi dokumen (2 koper besar dan 1 koper kecil) serta 1 printer.
Sementara, Sekretaris Daerah Pemkab Karo Kamperas Purba saat ditanyai seputaran kedatangan pihak Kejari mengatakan bahwa pihaknya kooperatif atas adanya pemeriksaan tersebut.
BACA: Diklat Kepala Daerah, Mendagri Singgung Sumut Rontok Karena Korupsi
“Jadi, ini terkait kasus TPA Desa Dokan dan kedatangan mereka untuk mengambil berkas terkait itu. Kita kooperatif,” ujarnya singkat.