Benteng Times

Lansia Protes karena Tak Terdata sebagai Penerima BLT, Kepala Desa: Minta Sama Jokowi

Puluhan lansia mengadu ke BPD karena mereka tidak terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa.

KARO, BENTENGTIMES.com – Tidak terdata sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), puluhan warga lanjut usia (lansia) mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

BACA: Bupati Karo Launching BLT Dana Desa

Kedatangan puluhan lansia tersebut bermaksud mempertanyakan perihal penyaluran BLT DD yang tercatat hanya terdaftar untuk 4 kepala keluarga. Di hadapan pengurus BPD Desa Suka Babo, puluhan lansia tampak memprotes dan mempertanyakan perihal alasan apa sehinga mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat dan kenapa hanya ada 4 kepala keluarga yang menerima dan telah direalisasikan oleh pemerintah desa.

Mendengar pertanyaan puluhan lansia tersebut, Ketua BPD Heripin Sembiring beserta pengurus lainnya mengatakan bahwa pada saat musyawarah desa saat itu, dia dan rekan-rekan anggota BPD lainnya belum menerima SK dan belum dilantik sebagai BPD.

Namun, terkait hal ini, dirinya sudah mempertanyakannya kepada kepala desa. Namun kepala desa hanya menjelaskan data penerima manfaat BLT Dana Desa sudah berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (musdesus).

“Jujur saja, saya juga sangat merasa aneh, karena setau saya terkait masalah pendataan awalnya sudah didata oleh para relawan Satgas Covid-19, namun ternyata data yang diserahkan sebelumnya kepada pemerintah desa dikerucutkan dan menetapkan 4 KK yang berhak menerima BLT, dengan alasan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemeritah pusat yang kala itu terdiri dari 14 poin kriteria penerima. Karenanya, kepala desa beralasan kebijakan yang diputuskan bersama saat musdesus tersebut sudah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan,” papar Ketua BPD.

Di hadapan para pengurus BPD Desa Suka Babo, salah seorang lansia, R br Sembiring (78) mengungkapkan kekecewaannya. “Kami yang hadir ini berharap kepada pihak pemerintah desa melalui BPD agar kami juga didaftarkan sebagai penerima BLT Dana Desa, karna kami belum ada menerima bantuan dari manapun, baik itu BST, PKH maupun bantuan sembako dari provinsi. Malahan, 1 masker pun tak ada yang memberikan,” ungkap nenek ini dengan mata berkaca-kaca.

BACA: Bantuan Legislator Nasdem Berupa Sembako dan Masker Untuk Lansia di Dairi

Menurut penuturan puluhan lansia kepada awak media, hal itu sudah pernah dipertanyakan kepada kepala desa.

“Namun setiap bertanya kenapa mereka tidak dapat bantuan BLT Dana Desa, pihak kepala desa hanya menjawab ‘minta sama Jokowi’. Itu kata kades kepada kami. Dimana arti dari sila kedua Pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab,” ungkap warga kesal.

Warga juga tampak memegang selembar kertas yang bertuliskan ‘Kami belum mendapatkan bantuan Pak bupati..!! Tertanda dari warga Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar’.

Menindaklanjuti keluhan warga, awak media mencoba mempertanyakan melalui sambungan telepon ke nomor kontak milik Kepala Desa Suka Babo. “Keputusan tersebut sudah berdasarkan musayawarah desa kusus (musdesus) yang dihadiri dan disepakati bersama dengan pengurus BPD, tokoh masyarakat dan pendamping desa. Jadi kalau sudah seperti itu kesepakatan bersama, apa boleh buat,” jawab kades singkat.

BACA: 76 KK di Desa Lingga Julu Terima Bansos: Ingat, Ini Untuk Kebutuhan Pokok

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Korindo S Milala sangat menyayangngkan kebijakan yang dibuat oleh Kades Suka Babo yang tidak mengoptimalkan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakatnya.

“Pemerintah Pusat telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa yang diprioritaskan. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan, seperti yang ditegaskan oleh Kemenkeu RI sebelumnya,” ujar Korindo.

“Setau saya, bagi desa yang berstatus mandiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya dan pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidensial tidak terdapat calon keluarga PKH,” imbuhnya.

Dia menegakslan bahwa sudah jelas dikatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru-baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019, batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen.

BACA: Bantuan Warga Karo di Eropa, Amerika dan Australia Untuk Lansia

“Dalam aturan baru PMK No 50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati,” jelas Korindo.

Exit mobile version