Benteng Times

Polisi Hutan dan Polres Karo Tinjau Lokasi Illegal Logging, Warga: Polhut Lalai dan Sok Terkejut

Pihak Polhut dan Polres Karo saat meninjau lokasi penebangan liar Hutan Lindung Kawasan Relokasi Pengungsi Tahap 3.

KARO, BENTENGTIMES.com – Menindaklanjuti laporan warga atas penebangan liar hutan lindung di Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT KPH 15 Kabanjahe bersama Polres Karo, Kamis (11/6/2020) sekira pukul 10.30 WIB lalu meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan benar adanya penebangan hutan lindung produktif tersebut.

BACA: Terjadi Penebangan Liar di Hutan Lindung Siosar Merek

Nirwan Ginting selaku Polisi Kehutanan Ka UPT KPH 15 Kabanjahe setelah meninjau lokasi membenarkan adanya penebangan kayu secara liar. Menurutnya, ada sekitar 50 kayu yang sudah ditebangi. Jenis kayu yang ditebangi di hutan produktif tersebut adalah kayu tulasan, kecing, mayang, martelu dan tusam.

Diperkirakan, penebangan sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Sebagian kayu sudah dijadikan papan dan diangkut. Itu terlihat dari bekas bekas yang tinggal. Dan, masih banyak juga berserakan di hutan yang belum sempat diangkut.

“Sayang sekali kita tidak menemukan pelaku saat bersama Kanit Tipiter meninjau ke lokasi,” ujar NIrwan.

Nirwan mengatakan, hal ini akan mereka telusuri bersama pihak kepolisian dan apabila pelaku penebangan berhasil ditangkap, akan dikenakan UU No 18 Tahun 2013 Pasal 82 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BACA: Penguatan Fungsi Hutan Melalui Program TPK

Terpisah, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan SH mengatakan, sesuai dari informasi yang mereka terima, dirinya langsung memerintahkan Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting beserta anggota berdampingan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

“Tindakan yang kita lakukan, melakukan pengecekan lokasi penebangan kayu untuk mengambil dokumentasi di TKP, mengambil titik kordinat di TKP dan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe,” kata Kasat.

Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting saat dikonfirmasi menambahkan, saat ke lokasi penebangan, terlihat ada pohon kayu tumbang karena ditebang berkisar 50 pohon dengan luas area hutan berkisar 1 hektare. Penebangan dilakukan dengan cara tebang pilih.

BACA: Dari Penebangan Hingga Ganti Rugi Terdampak Pelebaran Jalan, Disiapkan Rp3,5 M

Sementara, Monang Pulungan selaku angota Motor Trail XTRIM Tana Karo yang sebelumnya melihat penebangan tersebut saat ngetrail di lokasi hutan menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut dari pihak Kehutanan dan Polres Karo.

“Dengan turunnya aparat, sudah harus ada tindakan, penebangan harus dihentikan dan selidiki pelaku. Karena masalah penebangan kayu ini cukup serius. Ini bukan masalah main-main karena kita semua tahu fungsi hutan kenapa harus dilindungi,” ujarnya.

Sementara, Soni Husni Ginting (44) dari Masyarakat Peduli Hutan mengatakan bahwa dia menilai pihak KaUPT Kehutanan yang ada di Kabupaten Karo lalai dan lambat dalam bertindak. Setelah berita penebangan kayu viral di media, barulah pihak kehutanan meninjau lokasi seolah-olah peduli dan terkejut.

BACA: Hadir di Karo, Walantara: Kalau Ada Pengrusakan Lingkungan, Lapor ke Kami!

“Saya bingung, apa mereka tidak tahu atau jangan-jangan ikut andil dalam pembalakan hutan tersebut secara ilegal selama ini. Saya berfikir seperti ini karena banyak hutan lindung produktif yang sudah habis ditebang. Saya kaitkan dengan pemberitaan kegiatan pengambilan getah pinus secara ilegal yang diduga ada oknum pegawai KUPT Dinas Kehutanan ikut terlibat di kawasan hutan Desa Pernatin, Kecamatan Juhar,” kata Husni.

Exit mobile version