Polisi Hutan dan Polres Karo Tinjau Lokasi Illegal Logging, Warga: Polhut Lalai dan Sok Terkejut

Share this:
BMG-PELITA MONALD GINTING
Pihak Polhut dan Polres Karo saat meninjau lokasi penebangan liar Hutan Lindung Kawasan Relokasi Pengungsi Tahap 3.

KARO, BENTENGTIMES.com – Menindaklanjuti laporan warga atas penebangan liar hutan lindung di Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT KPH 15 Kabanjahe bersama Polres Karo, Kamis (11/6/2020) sekira pukul 10.30 WIB lalu meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan benar adanya penebangan hutan lindung produktif tersebut.

BACA: Terjadi Penebangan Liar di Hutan Lindung Siosar Merek

Nirwan Ginting selaku Polisi Kehutanan Ka UPT KPH 15 Kabanjahe setelah meninjau lokasi membenarkan adanya penebangan kayu secara liar. Menurutnya, ada sekitar 50 kayu yang sudah ditebangi. Jenis kayu yang ditebangi di hutan produktif tersebut adalah kayu tulasan, kecing, mayang, martelu dan tusam.

Diperkirakan, penebangan sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Sebagian kayu sudah dijadikan papan dan diangkut. Itu terlihat dari bekas bekas yang tinggal. Dan, masih banyak juga berserakan di hutan yang belum sempat diangkut.

“Sayang sekali kita tidak menemukan pelaku saat bersama Kanit Tipiter meninjau ke lokasi,” ujar NIrwan.

Nirwan mengatakan, hal ini akan mereka telusuri bersama pihak kepolisian dan apabila pelaku penebangan berhasil ditangkap, akan dikenakan UU No 18 Tahun 2013 Pasal 82 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BACA: Penguatan Fungsi Hutan Melalui Program TPK

Terpisah, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan SH mengatakan, sesuai dari informasi yang mereka terima, dirinya langsung memerintahkan Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting beserta anggota berdampingan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Share this: