KARO, BENTENGTIMES.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo oleh Kepala Puskesmas dr Litaria br Sitepu terhadap bidan Tenaga Harian Lepas (THL) bernama Heppi Veronika Mendrofa Am.Keb masih menuai ketidakpuasan.
Menurut Kepala Puskesmas Merdeka dr Litaria br Sitepu, PHK dikeluarkan tertanggal 20 April 2020 dengan alasan yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan karena sisa kas operasional bulan Maret 2020 tidak mencukupi untuk memberi honor.
BACA: Bidan THL Dipecat, Sebelumnya Cekcok dengan Atasan: Ini Sewenang-wenang!
“Betul saya telah memutuskan hubungan kerja karena kas operasional puskesmas telah habis. Biaya terserap untuk pemasangan wifi, air, listrik, alat tulis kantor dan akreditasi puskesmas,” ujar dr Litaria br Sitepu yang ditemui di ruangannya, Senin (8/6/2020).
“Bagaimana mungkin saya bisa melanjutkan kalau tidak ada lagi kas. Kan tidak mungkin adek wartawan yang bayar honornya?” imbuhnya.
Terkait masalah SIK, dr Litaria mengatakan bahwa itu sudah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, bahwa setiap tenaga kesehatan (medis/paramedis) diwajibkan memiliki SIK.
Sementara, menurut salah satu kuasa hukum LBH DPD IPK Kabupaten Karo Irwan F Tarigan SH, pihaknya keberatan karena PHK diduga dilakukan secara sepihak dan semena-mena dengan dua alasan yang kurang masuk akal.
“Menurut klien kami, alasan pemecatannya semena-mena karena klien kami sudah berniat mengurus SIK sejak lama. Namun persyaratan untuk mengurus SIK adalah ijazah dan STR (Surat Tanda Regrestrasi). Sementara ijazah dan STR ditahan oleh kepala puskesmas. Saat klien kami meminta, namun dikatakan hilang oleh Kepala Puskesmas dr Litaria Sitepu. Dan, dua bulan terakhir sebelum pemecatan, dikembalikan dengan alasan sudah ditemukan sehingga tidak pantas alasan itu dialaskan untuk memecat klien kami,” paparnya.
Dan, alasan kedua tentang kas operasional, Irwan mengatakan bahwa penggajian Heppi diambil dari dana operasional JKN BPJS UPTD Kesehatan Puskesmas Merdeka Tahun anggaran 2020.
“Menurut klien kami tidak masuk akal karena sebelumnya kenapa dana cukup. Jadi, upaya yang akan kami lakukan selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan bipartit terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Merdeka,” kata Irwan.
Direktur LBH DPD IPK Karo Jesaya Pulungan SH menambahkan, pemecatan semena-mena tersebut dianggap perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA: Viral Petugas Medis Puskesmas Berastagi Tolak Pasien Saat Hendak Berobat
“Kami akan upayakan menggugat secara perdata dengan KUHPerdata dan kami akan lanjutkan kasus ini ke PTUN terkait PHK saudari Heppi agar dipekerjakan kembali. Dan, untuk tindakan disiplin PNS, agar instansi terkait menindak tegas kepala puskesmas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan pidana, kita akan terus mendampingi, yang menurut Kanit Resum beberapa waktu lalu, sedang menunggu gelar perkara. Apabila hal ini (gelar perkara) tidak terjadi, kami akan melaporkan kembali,” ujar Jesaya Pulungan.
Sebelumnya, Heppi Veronika Mendrofa dipecat sebagai THL yang sudah bekerja selama 1 tahun 8 bulan. Heppi menduga kuat, dasar pemecatannya berawal dari adanya percekcokannya dengan salah satu atasan di kantor tempatnya bekerja.